Kakek di Ende Cabuli Gadis Dibawah Umur Berbulan Bulan Hingga Korban Hamil

rudapaksa pencabulan
Ilustrasi rudapaksa

EXPONTT.COM, ENDE – RR alias Robert, kakek berusia 72 tahun warga Dusun Resetlemen, Desa Wologai Tengah, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, ditangkap aparat Polres Ende karena mancabuli gadis dibawah umur.

Melansir Digtara.com, Korban diketahui berinisial B(13) dicabuli pelaku selama empat bulan. Korban bahkan saat ini hamil selama tujuh minggu.

“Korban dicabuli di rumah pelaku sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan mei 2023,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Sabtu 8 Juli 2023.

Baca juga: Perolehan Laba Bank NTT tahun 2023 memburuk

Dari hasil pemeriksaan disebutkan pada bulan Februari 2023, korban datang ke rumah pelaku. Disaat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Baca juga:  Anggota DPRD Kota Kupang Yafet Horo Ajak Warga Kawal Musrembang

Pelaku menarik tangan korban ke dalam salah satu kamar tidur di rumah pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban.

Usai menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang kepada korban Rp 20.000 agar korban bungkam.

Baca juga: ESI NTT Resmi Buka Pendaftaran Gubernur Cup NTT E-Sport Season 3, Catat Tanggalnya

Perbuatan pelaku kepada korban terjadi lagi di bulan Maret, April dan Mei 2023.

Baca juga:  Wilayah NTT Diprediksi Dilanda Angin Kencang 2 Hari ke Depan

“Setiap selesai menyetubuhi korban, pelaku selalu memberikan uang dan selalu mengancam akan membunuh korban,” tambah Kadiaman.

Korban juga sudah menjalani visum di rumah sakit Ende.
Sementara pelaku sudah ditahan di Polres Ende. “Tersangka telah ditahan Satreskrim Polres Ende,” katanya.

Baca juga: Usulkan 3 Nama Penjabat Wali Kota Kupang, Fraksi Golkar Hanya Ingin yang Berpengalaman

Polisi sudah mengamankan barang bukti celana pendek pelaku dan pisau yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban. Penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa korban dan saksi-saksi.

Baca juga:  Ikhsan Darwis Soroti Persoalan Sampah dan Banjir di Kelurahan Oesapa

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara 15 tahun.♦gor

Baca juga: Viktor Manek dan Linus Lusi Diusulkan Jadi Penjabat Wali Kota Kupang

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News