EXPONTT.COM – Aparat Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap MES seorang mahasiswa karena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
MES diketahui merupakan warga Desa Wekmidar, Kecamatan Rehat, Kabupaten Malaka, NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, mengatakan, kasus bermula ketika kedua korban WPK (19) dan MJD (18) yang merupakan warga Alor tergiur dengan unggahan lowongan kerja sebagai asisten rumah tangga dan karyawan toko di media sosial Facebook.
Baca juga: Kronologi Wanita Tinggalkan Suami Demi Mantan Kekasih Sehari Setelah Menikah, Ternyata..
Informasi itu diunggah oleh akun bernama Elva Vina pada 30 Mei 2023, yang berisi tentang lowongan pekerjaan di Provinsi Jambi dengan gaji per bulan Rp 1,8 juta.
Keduanya kemudian menanyakan terkait lowongan pekerjaan tersebut melalui pesan Facebook.
Setelah berkomunikasi, pemilik akun Elva Vina lalu mengirimkan uang kepada keduanya sebesar Rp 300.000 sebagai biaya transportasi ke Kota Kupang.
Baca juga: Siswa Makin Melek Digital, Guru Dituntut Kuasai Teknologi Digital
“Akhirnya pada tanggal 31 Mei 2023 tanpa sepengetahuan orangtua kedua korban berangkat menggunakan Kapal feri menuju Kupang,” kata Ariasandy, Rabu 5 Juli 2023.
Setelah tiba di Kupang, keduanya kemudian dijemput oleh seorang pria berinisial MGS.
pada 2 Juni 2023, keduanya terbang ke Jambi melalui Bandara El Tari Kupang.
Sesampainya di Jambi, keduanya langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furnitur dan asisten rumah tangga.
Baca juga: Kakek di Ende Cabuli Gadis Dibawah Umur Berbulan Bulan Hingga Korban Hamil
Kemudian, pada 4 Juni 2023, orangtua kedua korban melaporkan informasi terkait keberangkatan korban ke Jambi, lalu mendatangi markas Polres Alor dan melaporkan hal tersebut.
Polisi lalu berangkat ke Jambi untuk menjemput keduanya pada 22 Juni 2023.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, akhirnya mengerucut kepada pelaku MES yang berperan sebagai perekrut dan penyalur tenaga kerja.
Baca juga: Perolehan Laba Bank NTT tahun 2023 memburuk
Perekrutan itu pun tanpa dokumen yang resmi alias ilegal. “Tanpa menunggu lama, penyidik Polres Alor langsung mendatangi alamat rumah pelaku MES dan membawanya ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan,” kata Ariasandy.
Saat ini, MES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Markas Polres Alor.
Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
Baca juga: Usulkan 3 Nama Penjabat Wali Kota Kupang, Fraksi Golkar Hanya Ingin yang Berpengalaman
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News
sumber: kompas.com