Kasus Kredit Fiktif Bank NTT, 1 Tersangka Lain Masih Buron

Analis Kredit Bank NTT, Mesakh Budiman Januar Anggjadi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejari Kota Kupang, Senin 24 juli 2023 / foto: Okenusra

EXPONTT.COM, KUPANG –  Pasca ditetapkannya oknum pegawai Bank NTT, Mesakh Budiman Januar Anggjadi dan debitur bernama Rahman dijadikan tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank NTT tahun 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang masih melakukan pencarian terhadap tersangka Rahman.

“Tersangka Rahman masih dilakukan pencarian, sedangkan tersangka Budi (Mesakh Budiman Januar Anggjadi) telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kupang sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Jeremias Penna, Selasa 25 Juli 2023.

Dirinya mengatakan, sejauh ini Kejari NTT telah memeriksa 20-an orang saksi terkait kasus yang merugikan negara sekitar Rp3 miliar lebih itu.

Baca juga: Sidang Lanjutan PT SIM vs Pemprov NTT, Penggugat Hadirkan Saksi Ahli dari UGM

“Nanti kita lihat perkembangan, kita masih melakukan pendalaman-pendalaman terlebih dahulu,” ungkapnya.

Dirinya menyebut penetapan Mesakh Budiman Januar Anggjadi dan Rahman sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti.

Dijelaskannya, pinjaman yang diberikan Bank NTT kepada tersangka Rahman sebesar Rp5 miliar adalah kredit fiktif tanpa agunan atau jaminan.

Baca juga:Oknum Pegawai Bank NTT di Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

“Dari awal memang bermasalah pinjaman tidak sesuai aturan, ternyata pengembalian kredit tidak maksimal. Mau dibilang ya pinjaman bodonglah,” pungkasnya.

Hingga saat ini Kejari Kota Kupang masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.♦gor

Baca juga: KOMPAK Indonesia Minta Jaksa Agung Angkat Banua Purba Jadi Kajati NTT

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News