EXPONTT.COM, KUPANG – Kuasa Hukum PT Sarana Wisata Internusa (PT SWI), Khresna Guntarto, S.H., M.Kn., menyebut penetapan Direktur PT SWI oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pihak swasta yang hendak berinvestasi dan membangun NTT.
Hal tersebut ia sampaikan usai Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT menetapkan Direktur PT SWI, Lydia Chrisanty Sunaryo sebagai tersangka pada Rabu 2 Agustus 2023.
Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago.
Baca juga: Sanggah Dugaan Jaksa, Kuasa Hukum PT SIM Sebut Penyidik Kejati NTT Sesat
“Kami menyayangkan penetapan Klien kami Direktur PT SWI sebagai Tersangka,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Agustus 2023.
Diketahui PT SWI merupakan mitra PT SIM yang turut melakukan pembiayaan dan dipercaya menjadi operator Hotel Plago dan beach club di Pantai Pede.
Kerugian negara yang disebutkan sebesar Rp8,5 miliar lebih dari kasus ini menurut perhitungan BPKP Perwakilan NTT tidak berdasar, karena pembangunan Hotel Plago menggunakan dana dari swasta tanpa sama sekali melibatkan anggaran negara maupun daerah.
Baca juga: Direktur PT SIM Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bersurat Ke Kejagung
“Ini adalah tindak lanjut kriminalisasi terhadap pihak swasta yang mengerjakan proyek tanpa dibiayai oleh negara atau daerah dengan skema Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS),” jelasnya.
Menurut Khresna, penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan penzaliman terhadap pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah karena para investor tidak mendapatkan kepastian dalam menjalankan investasi.
“Bila ini dibiarkan, maka benar dan nyata jika risiko yang dihadapi investor yang mengerjaan proyek tanpa APBN atau APBD di Indonesia bukanlah keuntungan, melainkan jeruji besi,” ungkap Khresna.
Baca juga: Sidang PT SIM vs Pemprov NTT, Saksi Ahli: Pemerintah Sama Dengan Subyek Hukum Lainnya
“Jika penzaliman ini terwujud dan tersebar ke masyarakat luas dan internasional, hancurlah kepastian hukum dan kepastian berusaha di Indonesia. Sudah risiko tinggi, keluar uang banyak, dihantui pidana penjara pula. Sungguh Ironis dan Menyedihkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan tim penyidik Pidsus Kejati NTT terlebih dahulu menetapkan dua tersangka setelah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT, dengan total kerugian negara sebesar Rp8.522.752.021,08.
Keduanya adalah Thelma Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), dan Direktur PT SIM, Heri Pranyoto. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan.♦gor
Baca juga: Diputus Perjanjian Kerja Secara Sepihak, PT. SIM Gugat Pemprov NTT
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News