Ketua PN Kupang Diminta Tolak Pendaftaran Perkara Anthoni Niti Susanto Oleh Kejari Sabu Raijua

Tim kuasa hukum Anthony Niti Susanto, Harri Calvin Pandie dan rekan / foto: Istimewa

EXPONTT.COM – Kuasa Hukum Anthoni Niti Susanto, Harri William Calvin Pandie meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menolak pendaftaran perkara Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjerat kliennya.

Hal tersebut diminta Harri usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua kembali mendaftarkan kasus yang sama di PN Kupang, padahal kasus tersebut telah diputus ‘dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum’ oleh PN Kupang pada 7 Agustus 2023 lalu.

Ditolaknya dakwaan JPU oleh hakim, menurut Harri sudah sejalan dengan Asas legalitas sebagaimana yang di tentukan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa “Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kukuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”

“Oleh karena itu, sudah tepat dan benar pertimbangan hukum majelis hakim yang berpendapat bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan jelas sehingga batal demi hukum sebab pasal yang di terapkan untuk mendakwa perbuatan terdakwa adalah pasal yang belum berlaku pada saat terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami,” ungkapnya.

Baca juga:  Kunjungi TTS, Penjabat Gubernur NTT Sebut Panen adalah Ritual Paling Menyenangkan

Harri menjelaskan, ditolaknya dakwaan JPU oleh hakim PN Kupang dikarenakan pasal yang digunakan oleh JPU untuk mendakwa tidak sesuai dengan waktu terjadinya pidana.

“Sebab dalam uraian tentang waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) menurut JPU dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2018 sampai dengan April tahun 2022, sedangkan Perpu Nomor 2 tahun 2022 baru ditetapkan menjadi Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja tanggal 31 maret 2023,” katanya.

“Bahwa dalam surat dakwaan JPU tidak mencamtukan pasal dalam undang-undang- Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Padahal apabila penuntut umum mencantumkan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja maka akan terlihat jelas adanya perbedaan pengaturan delik pidana yang sangat fundamental antara kedua pasal tersebut,” jelas Harri dalam rilisnya, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Baca juga:  Alan Girsang Kembali Terpilih Jadi Ketua Kupang Max Owner

Dirinya menambahkan, sebelumnya pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 hanya mengatur delik pidana tentang penyalagunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dalam hal ini yang di maksud bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dalam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 adalah BBM dengan merek dagang Premium yang di subsidi pemerintah.

Baca juga:  Dua Mahasiswa di Kupang Dianiaya Dengan Parang, Pelaku Masih Buron

Sedangkan Pengaturan delik tentang bahan bakar minyak khusus penugasan pemerintah (JBKP) dalam hal ini Pertalite, bahan bakar gas dan atau liquefied proleum gas merupakan delik baru yang di atur dalam pada Pasal 55 Undang-undang 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Untuk itu, tim kuasa hukum, Anthoni Niti Susanto meminta Ketua Pengadilan Negeri Kupang agar tetap menolak upaya pendaftaran kembali perkara tersebut demi kepastian hukum bagi kliennya.

“Maka demi Kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami maka kami memohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Kupang agar tetap menolak upaya pendaftaran kembali perkara yang menyeret klien kami, sebab tidak mungkin terhadap satu perkara yang sama terdapat dua putusan pada tingkatan pengadilan yang sama dengan putusan yang berbeda. Apalagi pertimbangan hukum dalam putusan tersebut telah tepat dan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.♦gor