Sidang Lanjutan Kasus Hotel Plago Labuan Bajo, Kuasa Hukum PT SIM Minta Saksi Dari Tergugat Ditolak

Suasana sidang pembuktian kasus PHK dengan penggugat PT SIM dan tergugat Pemprov NTT dan PT Flobamor / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Sidang lanjutan gugatan PT. SIM kepada Pememrintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali digelar, Selasa 29 Agustus 2023.

Perkara dengan nomor 302/Pdt.G/2022/PN.KPG itu di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak tergugat I dalam perkara ini Pemprov NTT.

Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan tergugat dalam sidang, diantaranya, Dr. Zet Libing, M. Si; D.F.J. Florianus Napal, MM; dan Drs. Dominikus Dore.

Baca juga: BPKP NTT Sebut Audit Terhadap Hotel Plago Sudah Sesuai Prosedur, PT SIM: Tidak Sesuai Actual Loss

Ketiganya diketahui aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Pengelolaan Aset Daerah tahun 2018–2020.

Baca juga:  Perseftim Flotim Dedikasikan Juara 3 ETMC XXXIII untuk Korban Erupsi Lewotobi

Dalam sidangnya, para saksi memberikan kesaksian perihal dasar dan alasan mengapa PT SIM diputuskan sepihak dan bangunan Hotel diambil alih, yakni sehubungan adanya rekomendasi BPK NTT dan BPKP NTT di tahun 2019.

Kuasa hukum PT SIM, Khresna Guntarto, usai sidang menyebut keterangan para saksi yang dihadirkan Pemprov NTT pada prinsipnya harus ditolak.

Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Hasil Audit BPKP yang Digunakan Kejati NTT untuk Jerat Direktur PT SIM Bentuk Penzaliman

Menurutnya, para saksi yang dihadirkan merupakan pegawai dan pejabat aktif di Pemprov NTT dan merupakan bawahan langsung Gubernur NTT.

Baca juga:  Tundukan Perse Ende, Perseftim Flotim Melaju ke Seri Nasional Liga 4 Indonesia

“Sama saja dengan menghadirkan prinsipal ke persidangan dan keterangannya menjadi tidak objektif,” katanya.

Dalam perkara ini, Khresna menganalogikan pemprov sebagai sebuag perusahaan yang digugat, sehingga saksi yang merupakan pegawai aktif harusnya ditolak.

Baca juga:Sanggah Dugaan Jaksa, Kuasa Hukum PT SIM Sebut Penyidik Kejati NTT Sesat

“Analoginya sama dengan menggugat direktur cq perusahaan berbadan hukum PT, bila saksi yang dihadirkan adalah organ atau pegawai perseroan, maka, saksi tersebut haruslah ditolak,” jelas Khresna.

Baca juga:  Gubernur NTT Melki Laka Lena Minta ASN Stop Gadaikan SK untuk Beli Mobil

Meski saksi yang dihadirkan ditolak kuasa hukum PT SIM, akan tetapi Majelis Hakim memutuskan untuk tetap mendengar keterangan dari Saksi Pemprov NTT dengan alasan para saksi tidak mendapat gaji dari gubernur melainkan dari negara atau daerah.♦gor

Baca juga:Kuasa Hukum Nilai Hasil Audit BPKP yang Digunakan Kejati NTT untuk Jerat Direktur PT SIM Bentuk Penzaliman