Penyidik Kejati NTT Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Hotel Plago

Kejati NTT tetapkan Bahasili Papan jadi tersangka baru kasus Hotel Plago, 30 Agustus 2023 / dok: Kejati NTT

EXPONTT.COM – Penyidik Kejasaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik Pemprov NTT yang telah dibangun Hotel Plago terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Penyidik Kejati NTT menetapkan, pemegang saham PT SIM, Bahasili Papan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut setelah diperiksa pada 30 Agustus 2023.

Penetapan Bahasili sebagai tersangka berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print- 354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2023 berupa Keterangan Saksi-Saksi, Ahli, Surat, Petunjuk dan Barang Bukti sebagaimana tertuang dalam laporan perkembangan penyidikan serta ekspose perkara tanggal 30 Agustus 2023.

Baca juga: Direktur PT SIM Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bersurat Ke Kejagung

“Dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Bahasili Papan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 2781 /N.3/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023,” tulis Kejati dalam rilisnya.

Baca juga:  Dari Rumah Ben Mboi, Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu Menuju ke Debat Pilgub NTT Kedua

Tersangka Bahasili Papan diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp.8.522.752.021,08 dengan acaman sangkaan Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga:  Jamrud Akan Ramaikan Deklarasi Akbar SIAGA di Kota Kupang

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bahasili Papan langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 (dua puluh) hari ke depan.

Baca juga:  Debat Pilgub NTT Kedua, Paket SIAGA Akan Jadikan EBT Sumber Pendapatan Daerah

Sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama, diantaranya Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur PT Sarana Wisata Internusa), Thelma D.S. Bana (Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang), dan Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Wisata Internusa).

Baca juga: Direktur PT SIM Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bersurat Ke Kejagung