EXPONTT.COM, KUPANG – Sidang gugatan kasus dugaan manipulasi dana kredit dengan penggugat Jefry Suhay Basoeki melawan tergugat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya kembali berlanjut.
Sidang perkara perdata yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang itu kini akan memasuki tahap pembuktian.
Jelang sidang pembuktian, penggugat Jefri Basoeki menantang pihak BPR Christa Jaya untuk membuktikan di pengadilan bahwa dirinya telah mengambil uang kredit yang disebut BPR Christa Jaya telah diambil olehnya.
Baca juga: Digugat Nasabah, BPR Christa Jaya Bantah Ada Manipulasi Pengalihan Dana
“Transaksi pencairan dana ini kan harus dilakukan secara tunai atau cash, kalau memang saya sudah ambil seharusnya BPR Christa Jaya bisa buktikan dengan tanda terima, dokumentasi dan cctv. Transaksi sebesar ini juga harusnya ada dokumentasi,” kata Jefry, Jumat, 8 September 2023.
Dirinya menegaskan belum pernah mengambil uang kredit yang jumlahnya Rp540 juta itu dan mengaku tidak berani jika harus melawan aturan perbankan yang sudah ada dengan menipu.
“Saya ini bukan orang kurang kerjaan, sudah ambil terus bilang belum, itu orang gila, siapa yang berani melawan bank yang memang sudah ada aturan. Itu banyak pasal yang kita langgar kan? Itu siapa yang berani?” ungkap Jefry.
Baca juga: Ditutup Paksa Pemprov NTT, PT SIM Belum Rasakan Profit dari Hotel Plago Labuan Bajo
Dirinya menjelaskan, pada 26 November 2019 usai pengajuan kredit telah disetujui, dirinya mengaku mendapatkan informasi bahwa dana kredit yang dimohonkan telah masuk ke rekeningnya.
“Maka waktu itu buat slip penarikan. Ada dua waktu itu, Rp60 juta dan Rp480 juta,” tambahnya.
Namun saat menghadap ke teller, lanjut Jefry, sang teller mengatakan dana yang dimaksud belum ada di rekening. “Dengan alasan dana itu cukup besar dan mereka akan kasih kabar lagi,” tuturnya.
Baca juga:Kejati NTT Sita Bangunan Hotel Plago Labuan Bajo, Kuasa Hukum PT SIM: Itu Lebih Adil
Usai hari itu, Jefry mengaku tetap menunggu kabar dari BPR Christa Jaya terkait dana kredit yang telah disetujui tersebut.
“Saya santai, terus pada 24 Februari 2020, ada setoran sebesar Rp158.250.000 ke rekening saya, dana tersebut kemudian dipotong oleh BPR Christa Jaya tanpa persetujuan untuk angsuran kredit yang saya belum terima. Disitulah awal perdebatan,” katanya.