Ditantang Nasabah, BPR Christa Jaya Siap Buktikan di Pengadilan

bank christa jaya
BPR Christa Jaya

EXPONTT.COM, KUPANG – Komisaris utama PT BPR Crista Jaya Christofel Liyanto menyebut, pihaknya siap membuktikan di pengadilan terkait tantangan nasabahnya, Jefry Suhay Basoeki dalam perkara perdata dugaan manipulasi dana kredit yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Dirinya menyebut penjelasan yang diberikan Jefry Suhay Basoeki tidak masuk akal.

Chris mengatakan, dana kredit yang dimohonkan pada 2019 itu sudah masuk ke rekeningnya dan telah diambil sendiri oleh Jefry Basoeki.

Baca juga: Jefry Basoeki Tantang BPR Christa Jaya di Sidang Pembuktian

Dirinya menyebut semua uang masuk dan keluar telah tercatat dan itu telah terbukti saat dia lapor ke polisi.

“Awalnya dia laporkan ke polisi kan?, ditolak polisi hingga terbit SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), karena sudah terbukti ada slipnya dan dia yang tarik (dana kredit) itu,” kata Chris Liyanto, Sabtu, 9 September 2023.

“Kalau memang ini penipuan dan terbukti pasti polisi tidak keluarkan SP3, ini ranahnya pidana” tambahnya.

Baca juga:Bulog NTT Mulai Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap II, Gandeng Pemerintah Daerah dan PT Pos

Chris mengungkapkan, selama ini yang membayar angsuran dana kredit tersebut adalah istri dari Jefry Basoeki.

“Kalau memang dia merasa ada penipuan atau manipulasi kredit kenapa dia bayar terus cicilannya?” ungkap Chris.

Terkait tantangan Jefry Basoeki dalam sidang pembuktian nanti, Chris menyatakan pihak BPR Chrsta Jaya siap membuktikan.

“Sudah kami serahkan, kita lihat nanti (di persidangan),” pungkasnya.♦gor

Baca juga: Ditutup Paksa Pemprov NTT, PT SIM Belum Rasakan Profit dari Hotel Plago Labuan Bajo