EXPONTT.COM, KUPANG – Penyidik Polres Kupang Kota kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyerangan di depan kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) yang mengakibatkan meninggalnya Roy Herman Bolle yang terjadi pada 15 September 2023 lalu.
Diketahui, hingga saat ini polisi telah menetapkan sebanyak sembilan orang tersangka dalam kasus yang juga mengakibatkan empat motor dibakar.
Terbaru, penyidik Polres Kupang Kota menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus ini, diantaranya, Marthen Konay dan Ruben Logo pada Senin, 25 September 2023.
Keduanya diduga menjadi aktor intelektual dibalik peristiwa penyerangan terhadap tim kuasa hukum Mira Tini Singgih dan rekannya saat mengawasi pembangunan di lokasi kejadian.
Paman Almarhum Roy Herman Bolle, David Bolle mengapresiasi langkah cepat Polres Kupang Kota yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kami keluarga berterima kasih kepada pihak Kapolres Kupang Kota dan jajaran yang begitu intens, yang telah bekerja keras, sehingga kasus ini bisa cepat terungkap,” ungkap David Bolle, Selasa, 26 September 2023 sore.
Baca juga: PH Keluarga Konay Dinilai Ikut Bertanggung Jawab Atas Kejadian di Depan UKAW
Dirinya berharap proses kasus ini bisa berjalan hingga kebenaran bisa ditegakan. “Kami (keluarga) mencari keadilan,” tegas David.
Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga Bolle, Petrus John Fernandez menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kupang terkait kasus yang menewaskan Roy Herman Bolle.
“Kami sudah konfirmasi ke Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Kupang dan statment-nya jelas, sudah ada lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ungkap John.
Baca juga: Soroti Kasus di Depan UKAW, PMKRI Minta Kapolres Kupang Kota Fokus ke Aktor Intelektual
Lima SPDP itu, lanjut John di berisi semua nama yang saat ini telah menjadi tersangka dan telah ditahan di Polres Kupang Kota. “Termasuk dua tersangka baru, Marten Konay dan Ruben Logo,” jelasnya.
Sementara itu, Paul Hariwijaya yang juga kuasa hukum dari keluarga Bolle meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan pihak pihak penyidik Polres Kupang Kota,” katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Mirah Singgih Ungkap Kronologi Kericuhan di Depan Kampus UKAW Kupang
Dirinya berharap para tersangka bisa diberikan sanksi yang semaksimal mungkin.
“Sehingga menjadi pembelajaran terhadap peristiwa lain yang berpotensi bisa terjadi. Bahwa punya kekuasaan dan punya uang bukan berarti hukum bisa dibeli atau dibiaskan,” pungkasnya.♦gor
Baca juga: Pemkot Kupang Alami Kebocoran Pajak dan Retribusi dari Sejumlah Restoran