Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Roy Bolle Pertanyakan Profesionalitas Kejari Kota Kupang

Paul Hariwijaya Bethan / foto: Istimewa

EXPONTT.COM, KUPANG – Kuasa hukum keluarga Almarhum Roy Herman Bolle, Paul Hariwijaya Bethan mempertanyakan profesionalitas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dalam penanganan kasus penyerangan di depan Kampus Universitas Kristen Artha Wacana, Oesapa, Kota Kupang yang menyebabkan meninggalnya Roy Bolle pada 15 September 2023 lalu.

Hal tersebut ia sampaikan usai satu dari sembilan tersangka, yakni, Marten Soleman Konay tidak tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang menyebabkan tidak dapat diperpanjangnya masa penahanan Marten Konay.

“Jikalau jaksa tetap tidak mau memperpanjang penahanan terhadap Marten Konay, maka profesionalitas kejaksaan patut dipertanyakan,” kata Paul, Selasa 10 Oktober 2023 malam.

Baca juga: Nama Marthen Konay Tidak Ada Dalam SPDP, Fransisco Bessie: Kejari Sudah Sesuai Aturan

Paul percaya pihak penyidik pada kepolisian yang melakukan penyidikan adalah para penyidik yang bekerja dengan semangat profesionalisme dan berdasar aturan hukum acara pidana maupun peraturan pendukung lainnya, baik itu Peraturan Kapolri (Perkap), Putusan MK perihal SPDP maupun peraturan terkait lainnya.

“Tentunya penyidik juga paham betul soal manajemen penyidikan dalam tindak pidana,” kata Paul.

Terkait alasan tidak dicantumkan nama Tersangka Marten Soleman Konay, lanjut Paul, menurut informasi dari penyidik Polres Kota Kupang hal tersebut didasari pada SPDP atas nama Dony Konay yang sudah dikirimkan sejak tanggal 19 september 2023.

Baca juga: Penahanan Marthen Konay Tak Bisa Diperpanjang, Jaksa: Tidak Tercantum dalam SPDP

“Yang mana dalam proses pengembangan penyidikan telah ditemukanlah tersangka baru atas nama Marten Konay, sehingga tidak perlu menerbitkan SPDP lagi,” jelas Paul.

Ia menjelaskan, pada tanggal 26 september 2023 lalu penyidik telah memberitahukan terkait adanya tersangka baru atas nama Marten Konay berdasar surat penetapan tersangka.

“Ada pemberitahuan terkait penahanan Marten Konay berdasar Surat Perintah Penahanan kepada Kejari Kota Kupang. Menurut penyidik kepolisian Polres Kota Kupang, SPDP atas nama tersangka Dony Konay sudalah cukup tanpa harus terbitkan SPDP baru lagi atas nama Marten Konay atau harus dianggap menyatu atau melekat, bagian yang tidak terpisahkan dari SPDP atas nama Dony Konay,” imbuhnya.

Atas penjelasan penyidik tersebut, lanjut paul, tidak adanya SPDP atas nama Martin Konay hal tersebut dikarenakan dalam proses penyidikan terhadap laporan yang sama dilakukan pengembangan penyidikan dan ditetapkan tersangka baru atas nama Martin Konay.

Baca juga: Minta Kasus Kematian Roy Bolle Dikawal, Kuasa Hukum Kirim Surat ke Kapolri Hingga Jokowi

“Selanjutnya kepolisian sudah memberikan pemberitahuan terkait adanya penambahan tersangka baru tersebut kepada kejaksaan, sehingga tidak perlu lagi adanya SPDP atas nama Marten Konay karena SPDP Marten Konay tersebut melekat pada Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan yang sama dengan SPDP atas Nama Dony Konay dan bukan dari perluasan tindak pidana baru tetapi hanya perluasan pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan tersebut,” jelasnya.

Menurut Paul, jika jaksa sejak awal merasa bahwa harus ada namanya tersangka Marten Konay dalam SPDP maka sejak awal harus diberitahukan ke penyidik kalau wajib mencantumkan nama Marten Konay pada tanggal 26 September saat itu.

“Bukan membiarkan atau mendiamkan saja dan baru pada saat penyidik mengirimkan surat permohonan perpanjangan penahanan baru kemudian menolak perpanjangan penahanan tersebut dengan alasan nama Marten Konay tidak tercantum dalam semua SPDP yang dikirimkan oleh penyidik kepolisian Polres Kupang Kota,” ujar Paul Bethan.

Baca juga: Kasus Meninggalnya Roy Bolle, PMKRI dan BEM Nusantara Gelar Aksi Damai di Polresta Kupang Kota

Meski begitu, lanjut Paul, kepolisian juga harus mempersiapkan antisipasi langkah hukum apabila kejaksaan tetap bersikeras tidak mau menerima perpanjangan penahanan terhadap tersangka Marten Konay.

“Apakah harus membuat Sprindik baru untuk melakukan penyidikan ulang dan mengeluarkan SPDP serta mengeluarkan surat penetapan tersangka ataupun perintah penahanan terhadap Marten Konay,” ungkap Paul.

Dalam kesempatan yang sama, Aldo Kotan yang juga anggota tim kuasa hukum keluarga Almarhum Roy Bolle, menyebut tidak tercantumnya nama tersangka dalam SPDP menjadi catatan penting terhadap sikap profesionalisme Aparat Penegak Hukum dalam berkeja yang mana hal tersebut dapat berakibat pada cacat administrasi dan mengakibatkan kerugian bagi para pencari keadilan dalam hal ini korban maupun keluarga.

“Sehingga kami selaku kuasa hukum mendesak pihak Kepolisian untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang baru dan SPDP terhadap seluruh tersangka agar tidak adanya pihak-pihak yang mengalami kerugian dalam proses peradilan ini terutama pihak korban,” jelas Aldo.