EXPONTT.COM, KUPANG – Tim kuasa hukum keluarga almarhum Roy Herman Bolle menduga adanya praktek pembiaran yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kupang hingga menyebabkan nama salah satu tersangka yakni Marthen Konay tidak masuk dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) hingga masa penahanan sang tersangka tidak dapat diperpanjang.
Hal itu disampaikan anggota tim kuasa hukum keluarga Almarhum Roy Bolle, Paul Hariwijaya Bethan usai beraudensi dengan Kejari Kota Kupang pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Tim kuasa hukum Keluarga Roy Bolle, kembali beraudensi dengan pihak Kejari Kota Kupang yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, Kasi Pidana Umum Agus Dedy, Kasi BB Helmi Hidayat dan Kasi Daton Nelson Tahik.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Roy Bolle Pertanyakan Profesionalitas Kejari Kota Kupang
Ini merupakan ketiga kalinya tim kuasa hukum beraudensi langsung dengan Kejari Kota Kupang terkait tidak tercantumnya nama Marthen Kony dalam SPDP.
Dalam audensinya, tim kuasa hukum, Paul Hariwijaya Bethan, Dicky Ndun dan Matias Kayun, menanyakan inisiatif Kejari Kota Kupang yang sejak awal tidak langsung berkoordinasi terkait tidak tercantumnya nama salah satu tersangka kasus penyerangan di Oesapa, Kota Kupang dalam SPDP tersebut kepada penyidik Polres Kupang Kota.
“Kenapa pihak kejaksaan tidak memberitahukan entah lisan atau bersurat kepada pihak penyidik untuk melengkapi hal tersebut sehingga bisa terjadi maladministrasi dalam kasus ini?” tanya Paul kepada pihak Kejari Kota Kupang dalam audensi tersebut.
Baca juga:Minta Kasus Kematian Roy Bolle Dikawal, Kuasa Hukum Kirim Surat ke Kapolri Hingga Jokowi
Pertanyaan serupa juga ditanyakan tim kuasa hukum yang lain.
Dalam kesempatan itu, Kasi BB Kejari Kota Kupang, Helmi Hidayat menjelaskan, sesuai aturan, SPDP diterbitkan oleh kepolisian paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan.
Dirinya menegaskan terkait kasus ini pihaknya telah menjalankan tugas koordinasi dengan kepolisian.
Baca juga: Kuasa Hukum Mirah Singgih Ungkap Kronologi Kericuhan di Depan Kampus UKAW Kupang
Helmi menerangkan, dengan tidak adanya SPDP atas nama tersangka tidak ada maka perpanjangan penahanan terhadap Marthen Konay tidak dapat dilakukan.
“Ketika penyilidikan itu belum selesai seharusnya dimohonkan adanya SPDP. Dalam hal permohonan perpanjangan suatu penahanan dilakukan harunya didasarkan pada permohonan perpanjangan, surat perintah penahanan, resume dan lampiran SPDP dengan hal melihat fakta SPDP maupun sprindik dengan menyebutkan nama. Hal itu yang menjadi dasar dibuatkan nota untuk diterbitkan atau tidaknya perpanjangan masa penahanannya,” jelas Helmi.
Kejari Kota Kupang dalam kesempatan itu menegaskan, penegakan hukum demi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan akan tetap dijalankan dalam penananganan kasus yang terjadi pada 15 September 2023 lalu itu.
Baca juga:Nama Marthen Konay Tidak Ada Dalam SPDP, Fransisco Bessie: Kejari Sudah Sesuai Aturan
Usai audensi dengan Kejari, tim kuasa hukum menyebut, pihaknya tidak mendapatkan poin apapun dari jawaban yang disampaikan Kejari Kota Kupang.
Tim kuasa hukum menyebut, saat pertama kali Kejari Kota Kupang menerima SPDP tanpa adanya nama salah satu tersangka, pihak Kejari tidak berinisiatif untuk langsung berkoordinasi dan meminta penyidik Polres Kupang Kota untuk memasukan nama Marthen Konay.
Mereka menilai adanya praktek pembiaran secara administrasi dalam kasus tersebut.
Baca juga:Doa Tiga Pemuka Agama Awali Pembangunan Jembatan Kembar Liliba
“Ada dugaan praktek pembiaran sengaja membiarkan hal ini terjadi, sehingga dipenghujung saat penyidik hendak memperpanjang masa penahanan Marthen Konay, maka jaksa dengan mudah memberikan jawaban nama Marthen Konay tidak ada dalam SPDP,” ungkap Paul.
Dengan tidak tercantumnya nama Marthen Konay dalam SPDP, pada akhirnya Marthen Konay akan bebas demi hukum.
“Ini menunjukan penegakan hukum yang menyedihkan, hanya karena tidak tercantumnya nama dalam SPDP, terduga pelaku yang sudah memenuhi syarat materiil sebagai tersangka harus dilepaskan dengan mudah,” jelasnya.
Paul menilai adanya saling melempar tanggung jawab antara Kejari Kota Kupang dan kepolisian dalam kasus tersebut
Terkait dengan akan bebas demi hukum Marthen Konay dari masa penahanan, Paul menyebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum yang relelvan seusai peraturan yang berlaku.
Paul menyebut tim kuasa hukum yang mewakili keluarga almarhum Roy Bolle akan melayangkan surat resmi kepada Menteri Koordinatior Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud,Kepala Kejaksaan Agung RI dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kepala Kejaksaan Agung RI.
“Mungkin Kapolri bisa memberika atensi khusus,” pungkasnya.♦gor
Baca juga:Penahanan Marthen Konay Tak Bisa Diperpanjang, Jaksa: Tidak Tercantum dalam SPDP