Kejati NTT Pastikan Masa Penahanan Marthen Konay Diperpanjang

Kasi Pidum Kejari Kota Kupang dan Asipidum Kejati NTT saat beraudensi dengan massa aksi dan keluarga almarhum Roy Herman Bolle, Jumat, 13 Oktober 2023 di aula Kejari Kota Kupang / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Muhammad Ichan memastikan masa penahanan Marthen Konay yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus penyerangan di Oesapa, Kota Kupang, yang menyebabkan meninggalnya Roy Bolle, pada 15 September 2023.

Hal itu disampaikannya saat menerima massa Aliansi Pengawal Keadilan dan keluarga almarhum Roy Herman Bolle yang melakukan aksi pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Dirinya menyebut ini hanya kesalahan kecil yang masih bisa diperbaiki untuk nantinya masa penahanan Marthen Bolle diperpanjang.

Baca juga: PMKRI dan BEM Nusantara NTT Geruduk Kejari Kota Kupang Minta Penahanan Marthen Konay Diperpanjang

“Tentunya perlu adanya koordinasi lanjutan antara Jaksa Peniliti maupun Penyidik Polresta Kupang Kota dan pastinya kasus ini akan dikawal bersama,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara pidana umum yang paling diperlukan terbuktinya unsur materil maupun unsur formil dalam penanganan perkara.

“Sesuai persyaratan pihak kepolisian itu pidana harus memenuhuni unsur materil maupun formil,” urainya.

Baca juga: Pendeta Yandi Manobe Nyatakan Tolak LGBTQ, Minta GMIT Ikut Bersikap Tegas

Sementara itu, adik kandung almarhum Roy Herman Bolle, Gusty Bolle berharap proses kasus ini bisa berjalan baik dengan telah diperpanjangnya masa penahanan seperti yang disampaikan Asipidum Kejati NTT.

“Tadi juga sudah kita dengar bersama, menurut asipidum ini hanya masalah surat yang sepele yang mana hari ini pun mereka bisa rubah dan masa penahanan Teny Konay bisa diperpanjang,” jelas Gusty saat diwawancarai usai

Dirinya menyambut positif apa yang disampaikan Asipidum Kejati NTT yang berjanji akan memperpanjang masa tahanan tersangka Marthen Konay yang diduga sebagai dalang penyerangan dan pembunuhan Roy Bolle.

Baca juga: Doa Tiga Pemuka Agama Awali Pembangunan Jembatan Kembar Liliba

Ketua BEM Nusantara Nusa Tenggara Timur, Max Herewila, mengatakan Aliansi Pengawal Keadilan mengucapkan terima kasih kepada Kejati NTT telah berjanji akan mengabulkan tuntutan aliansi yang meminta masa penahanan Marthen Konay yang diduga menjadi otak penyerangan di depan kampus UKAW pada 15 September 2023 yang mengakibatkan meninggalnya Roy Bolle.

“Tentu kami akan terus mengawal dan jika janji tidak dipenuhi kami siap datang dengan masa yang lebih besar,” katanya.

Sebelumnya BEM Nusantara, PMKRI Cabang Kupang bersama rekan dan keluarga almarhum Roy Bolle mendatangi Kejari Kota Kupang.

Baca juga: Tuhan, Ajarlah Kami Berdoa

Mereka melakukan aksi demi menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya:

1. Menuntut Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dalam hal ini kasipidum Kejari Kota Kupang, untuk perpanjangan masa tahanan Marten Konay alias Teny Konay.

2. Menuntut Kepala dan Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, untuk mengedepankan nilai moral dan kemanusiaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

3. Meminta Kepala Kejaksaan Agung memberikan atensi khusus untuk perkara ini agar tidak ada potensi penyalagunaan wewenang dan jabatan di institusi Kejari Kota Kupang.

Situasi aksi sempat memanas, saat massa mencoba menerobos masuk kedalam Kejari Kota Kupang yang saat itu dalam keadaan tertutup dan diblokade polisi. Kondisi mereda setelah pihak kejari mau menerima audensi massa aksi.♦gor

Baca juga: Laba bank NTT menurun di saat Penyaluran kredit meningkat