Praperadilankan Polres Kupang Kota, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Marthen Konay Sebagai Tersangka Tidak Sah

Tim kuasa hukum Marthen Konay usai sidang praperadilan, Senin, 23 Oktober 2023 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Tim kuasa hukum Marthen Konay mengungkapkan alasan diajukannya pra peradilan terhadap Polres Kupang Kota terkait status tersangka kliennya.

Marthen Konay merupakan salah satu tersangka dalam kasus penyerangan di depan kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Oesapa, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menyebabkan meninggalnya Roy Herman Bolle pada 15 September 2023 lalu.

Tim kuasa hukum Marthen Konay, Fransisco Bessie mengatakan upaya hukum pra peradilan terhadap termohon Polresta Kupang Kota untuk membuka kebenaran terkait SPDP yang sempat menjadi perdebatan.

Baca juga: Dukung Polres Kupang Kota Hadapi Pra Peradilan Marthen Konay, Aliansi Peduli Kemanusiaan Gelar Aksi di PN Kupang

“Inti dari permohonan pra peradilan ini sendiri, terkait dengan SPDP yang sempat ramai dipersoalkan. Ini alurnya bagaimana? Kesalahan SPDP itu apakah ada pada kepolisian atau di kejaksaan? Ini yang salah satu kita uji dalam materi pra peradilan,” kata Fransisco Bessie saat sidang pra peradilan, Senin, 23 Oktober 2023.

Tim kuasa hukum menilai penetapan Marthen Konay sebagai tersangka tidak sah karena tidak adanya dua bukti permulaan sesusai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

“Posisi Marthen Konay ini tidak di lokasi peristiwa (penyerangan) terjadi, kemudian dia ditelpon dan dia menyampaikan pesan suara, pesan suara ini yang menjadikan dia sebagai tersangka,” jelas Yohanes Rihi.

Baca juga: Motor Tabrak Truk di Jalan Timor Raya Kupang, Dua Pemuda Tewas di Tempat

Dirinya menyebut pesan suara tersebut tidak ditujukan kepada pelaku yang bernama Tejo yang melakukan penikaman terhadap korban. “Tejo juga menyatakan dirinya tidak pernah mendengarkan pesan suara tersebut. Dimana bukti keterlibatan Marthen Konay?,” tambahnya.

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan pra peradilan ditunda karena tidak dihadiri termohon, Polres Kupang Kota. Sidang dijadwalkan dilanjutkan pada Senin, 30 Oktober 2023.

Nampak pula istri dari almarhum Roy Herman Bolle ikut dalam sidang tersebut.♦gor

Baca juga: Frustasi Dengan Hidup, Pria di TTS Nekat Tikam Perut Sendiri