Segera Disidang, Berkas 3 Tersangka Dugaan Korupsi Hotel Plago Sudah P21

Kejati NTT / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggata Timur (NTT) telah menyelesaikan penyidikan terhadap tiga dari empat tersangka pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi NTT seluas 31.670 m2 di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Tiga tersangka yang telah dinyatakan selesai penyidikannya, diantaranya, Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur PT Sarana Wisata Internusa), Thelma D.S. Bana (Kepala Bidang Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang), dan Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Wisata Internusa).

Baca juga:  Kerjasama dengan Bank Indonesia, Panitia ETMC Buka Donasi untuk Tim Juara yang Lanjut ke Liga Nasional

Melansir Penatimor.com, Kasi Penkum Kejati NTT, Agung Raka, mengatakan, bahwa tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.

Baca juga: Bahasili Papan Jadi Tersangka Kasus Hotel Plago, Kuasa Hukum PT SIM: Pemegang Saham Bukan Penanggung Jawab

Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk proses persidangan.

Baca juga:  KPP Kupang Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tepat Waktu, Buka Layanan di CFD

“Ya, berkas perkara untuk tersangka Lydia, Thelma, dan Heri sudah berstatus P-21, dan sudah dalam tahap pelimpahan kedua ke JPU Manggarai Barat,” kata Agung Raka.

Selain itu, Agung Raka juga menjelaskan bahwa tim penyidik baru selesai melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Bahasili Papan sebagai tersangka pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Baca juga:  Dukung Komunikasi Selama Mudik dan Lebaran, Indosat: Jaringan Kami Andal

Belum lama ini, tim penyidik Pidsus Kejati NTT juga berhasil menyita tanah seluas 19.998 m2 yang dimiliki oleh Bahasili Papan di Labuan Bajo.♦gor

Baca juga: Terungkap, Mahasiswa Unwira Gantung Diri Diduga Karena Tugas Akhir