EXPONTT.COM, KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggata Timur (NTT) telah menyelesaikan penyidikan terhadap tiga dari empat tersangka pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi NTT seluas 31.670 m2 di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Tiga tersangka yang telah dinyatakan selesai penyidikannya, diantaranya, Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur PT Sarana Wisata Internusa), Thelma D.S. Bana (Kepala Bidang Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang), dan Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Wisata Internusa).
Melansir Penatimor.com, Kasi Penkum Kejati NTT, Agung Raka, mengatakan, bahwa tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.
Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk proses persidangan.
“Ya, berkas perkara untuk tersangka Lydia, Thelma, dan Heri sudah berstatus P-21, dan sudah dalam tahap pelimpahan kedua ke JPU Manggarai Barat,” kata Agung Raka.
Selain itu, Agung Raka juga menjelaskan bahwa tim penyidik baru selesai melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Bahasili Papan sebagai tersangka pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Belum lama ini, tim penyidik Pidsus Kejati NTT juga berhasil menyita tanah seluas 19.998 m2 yang dimiliki oleh Bahasili Papan di Labuan Bajo.♦gor
Baca juga: Terungkap, Mahasiswa Unwira Gantung Diri Diduga Karena Tugas Akhir