EXPONTT.COM, KUPANG – Penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) seluas 31.670 m2 di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang pada lahan tersebut dibangun Hotel Plago, terus berkembang.
Terbaru, dari puluhan saksi diperiksa dalam perkara ini, terdapat nama Setya Novanto dan putranya, Rheza Herwindo yang juga ikut diperiksa Kejati NTT.
Diketahui, Setya Novanto telah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus di Lapas Sukamiskin Bandung.
Baca juga: Segera Disidang, Berkas 3 Tersangka Dugaan Korupsi Hotel Plago Sudah P21
Sedangkan, Rheza Herwindo telah diperiksa oleh penyidik dalam ruang pemeriksaan Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Sementara itu, tiga dari empat tersangka telah dinyatakan selesai penyidikannya (P21) oleh Kejati NTT, diantaranya, Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur PT Sarana Wisata Internusa), Thelma D.S. Bana (Kepala Bidang Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang), dan Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Wisata Internusa).
Melansir Penatimor.com, Kasi Penkum Kejati NTT, Agung Raka, mengatakan, bahwa tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.
Baca juga: 13 Petinju NTT Lolos ke PON 2024 Sumut-Aceh, Ini Nama-Namanya
Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk proses persidangan.
“Ya, berkas perkara untuk tersangka Lydia, Thelma, dan Heri sudah berstatus P-21, dan sudah dalam tahap pelimpahan kedua ke JPU Manggarai Barat,” kata Agung Raka.
Selain itu, Agung Raka juga menjelaskan bahwa tim penyidik baru selesai melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Bahasili Papan sebagai tersangka pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Belum lama ini, tim penyidik Pidsus Kejati NTT juga berhasil menyita tanah seluas 19.998 m2 yang dimiliki oleh Bahasili Papan di Labuan Bajo.♦gor
Baca juga: Diduga Hindari PPATK, Dana Kredit Fiktif Rp 100 M Sengaja Dicairkan Tunai PT. BP Dari Bank NTT