Aliansi Peduli Kemanusiaan Kembali Gelar Aksi Damai Jilid 5, “Semua Keberatan Pemohon Terbantahkan”

Situasi sidang praperadilan tersangka Marthen Konay, Kamis, 2 Oktober 2023, nampak massa Aliansi Peduli Kemanusiaan ikut mengawal jalannya sidang / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Aliansi Peduli Kemanusiaan kembali menggelar aksi damai kelima dalam rangka mengawal kasus meninggalnya Roy Herman Bolle dan mendukung Polres Kupang Kota dalam menghadapi praperadilan dengan pemohon Marthen Konay.

Dari pantauan Expontt.com, Massa Aliansi Peduli Kemanusiaan yang berjumlah puluhan orang datang dan memenuhi depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis, 2 November 2023.

Aksi damai digelar bertepatan dengan sidang praperadilan Marthen Konay yang menjadi tersangka dalam penyerangan di depan kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Oesapa yang terjadi pada 15 September 2023 lalu.

Baca juga: Aliansi Peduli Kemanusiaan Kembali Gelar Aksi Jilid 4 Dukung APH Hadapi Praperadilan Tersangka Marthen Konay

Koordinator Aliansi Peduli Kemanusiaan, Max Sinlae, usai sidang praperadilan menyatakan aliansi telah berdiri di pihak yang pantas untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran

Baca juga:  Fransisco Bessi Diperiksa Kejati NTT Terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Jaksa di Alor, Sosok Muklis Dipertanyakan

“Kami optimis kebenaran ada di pihak kami. Tuhan tidak akan buta melihat perjuangan Aliansi Peduli Kemanusiaan mengawal kasus saudara kami Roy Bolle,” kata Max Sinlae.

Dirinya menyebut, sesuai dengan keterangan ahli yang dihadirkan pihak pemohon dan termohon dalam praperadilan, semua keberatan pemohon terkait penetapan tersangka Marthen Konay telah terbantahkan melalui keterangan saksi ahli, termasuk terkait SPDP (surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan alat bukti kepolisian dalam penetapan Marthen Konay sebagai tersangka.

Baca juga: 6 Gempa Susulan Getarkan Kupang Usai Gempa Magnitudo 6.6

“Menurut ahli, tanpa SPDP pun penyidikan tetap bisa dilakukan, sedangkan untuk voice note yang telah dipegang oleh pihak kepolisian ternyata menurut pendapat ahli sudah bisa menjadi alat bukti tanpa harus menghadirkan ahli bahasa,” jelas Max.

Baca juga:  Dinas PUPR NTT Selesaikan 46 Kilometer Jalan di Tahun 2025

Terkait hal itu, Max berharap hakim bisa memutus penetapan Marthen Konay sah secara hukum dan tersangka bisa mempertanggungjawabkan keterlibatan dalam kasus yang merenggut nyawa Roy Herman Bolle.

Baca juga:  Kementerian UMKM Ajak Kota Kupang Kerja Sama Tumbuhkan Ekonomi Lokal

Dirinya juga meminta tim kuasa hukum Marthen Konay untuk mengedepankan norma-norma kemanusiaan dalam beracara.

Baca juga: Setya Novanto dan Anaknya Ikut Diperiksa Kejati NTT Terkait Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemprov di Labuan Bajo

“Tidak bisa membenarkan hal yang salah. Yang salah-salah tetap salah, yang benar mari katakan benar,” ungkapnya.

Max menambahkan aksi Aliansi Peduli Kemanusiaan tidak akan berhenti hingga putusan akhir nanti.♦gor

Baca juga: Aliansi Peduli Kemanusiaan Kembali Gelar Aksi Jilid 4 Dukung APH Hadapi Praperadilan Tersangka Marthen Konay