EXPONTT.COM, KUPANG – Mikael Feka menyebut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) merupakan proses administrasi dalam sebuah kasus dan tidak akan berpengaruh terhadap keberlanjutan penyidikan suatu perkara pidana.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan tersangka Marthen Konay yang digelar Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Kamis, 2 November 2023.
Sebelumnya, SPDP menjadi salah satu poin keberatan tim kuasa hukum Marthen Konay dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
Baca juga: Aliansi Peduli Kemanusiaan Kembali Gelar Aksi Damai Jilid 5, “Semua Keberatan Pemohon Terbantahkan”
Ahli hukum pidana itu menjelaskan, SPDP merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan pra penuntutan dengan berkoordinasi dengan penyidik dari kepolisian terkait peristiwa yang sedang disidik, selain itu juga diberikan kepada korban agar mempersiapkan keterangan dan kepada terlapor agar mempersiapkan pembelaan.
“Ini kan (SPDP) bersifat administratif, sehingga SPDP tidak diberikan atau terlambat diberikan, itu tidak serta merta menggugurkan proses penyidikan,” jelas akademisi Unwira Kupang ini.
Meski begitu, lanjut Feka, konsekuensi dari tidak adanya SPDP jaksa penuntut tidak akan memberikan pra penuntutan. “Itu konsekuensinya, tapi proses penyidikan tidak dapat batal,” tegasnya.
Terkait dengan konteks praperadilan, Mikael Feka menambahkan, penetapan tersangka harus tetap berpedoman pada Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni adanya keterangan saksi, ahli dan surat. “Sedangkan petunjuk dari keterangan terdakwa adalah milik hakim,” jelasnya.
“Kalau bukti (penetapan tersangka) hanya satu itu yang bisa buat gugur penyidikan, tapi (tidak adanya) SPDP tidak membuat gugur penyidikan, SPDP bersifat administratif,” pungkasnya.
Sebelumnya, SPDP merupakan salah satu dari poin permohonan dari tim kuasa hukum dalam praperadilan tersangka Marthen Konay.
Baca juga:6 Gempa Susulan Getarkan Kupang Usai Gempa Magnitudo 6.6
“Ini salahnya siapa sih, Polresta Kupang Kota atau Kejasaan Negeri Kota Kupang terkait alur maju mundur SPDP yang menjadi ramai?” Ungkap kuasa hukum Marthen Konay, Fransisco Bessi, 23 Oktober 2023 lalu.♦gor
Baca juga:Nelayan di Rote Ndao Tewas Diterkam Buaya Usai Cari Teripang di Perairan Australia