Permohonan Praperadilan Ditolak, Marthen Konay Tetap Jadi Tersangka

Sidang praperadilan tersangka Marthen Konay, Selasa, 7 November 2023 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak permohonan praperadilan perihal penetapan Marthen Konay sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di depan Kampus UKAW Oesapa Kupang pada 15 September 2023 lalu.

Hakim tunggal Murthada Mberu dalam sidang putusan menyatakan menolak seluruhnya permohonan pihak kuasa hukum Marthen Konay.

“Mengadili menolak permohonan praperadilan tersebut untuk seluruhnya,” kata Mohtarda membacakan putusan, Selasa, 7 November 2023.

Baca juga: Jelang Putusan Marthen Konay, Aliansi Peduli Kemanusiaan Kembali Gelar Aksi Jilid 6

Putusan tersebut disambut haru keluarga dan riuh tepuk tangan oleh Aliansi Peduli Kemanusiaan dan masyarakat yang menyaksikan sidang secara langsung melalui siaran di ruang tunggu PN Kupang.

Baca juga:  UNISAP Kupang akan Punya Program Magang di Jepang, Hasil Kolaborasi Forum Pemuda NTT dan Duta Mandiri Indonesia

Nampak pula Kapolres Kupang Kota Rishian Khrisna Budhiaswanto juga mengikuti jalannya sidang putusan praperadilan dengan pemohon tersangka Marthen Konay dan termohon Polres Kupang Kota.

Baca juga:  Perseftim Flotim Dedikasikan Juara 3 ETMC XXXIII untuk Korban Erupsi Lewotobi

Usai sidang, Krisna mengatakan, putusan pengadilan terhadap praperadilan sudah sangat tepat. “Karena dari awal penyidikan yang kita lakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti,” jelasnya.

Dirinya meminta dukungan masyarakat untuk terus mewakili kasus ini diproses hukum selanjutnya. “Sehingga aksi kekerasan dan kejahatan terhadap nyawa tidak kembali terjadi di Kota Kupang,” tegasnya.

Baca juga:  Forum Pemuda NTT dan 600 Pelajar Kota Kupang Gelar Aksi Tanam Pohon

Saat ini, Marthen Konay masih menjadi tahanan Polres Kupang Kota. Sementara itu, barkas perkara untuk delapan tesangka lainnya, lanjut Kresna, telah dikirim ke Kejaksaan Kota Kupang.♦gor

Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan Marthen Konay, Aliansi Peduli Kemanusiaan Nyalakan 1000 Lilin di Depan PN Kupang