EXPONTT.COM, KUPANG – Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak permohonan praperadilan perihal penetapan Marthen Konay sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di depan Kampus UKAW Oesapa Kupang pada 15 September 2023 lalu.
Hakim tunggal Murthada Mberu dalam sidang putusan menyatakan menolak seluruhnya permohonan pihak kuasa hukum Marthen Konay.
“Mengadili menolak permohonan praperadilan tersebut untuk seluruhnya,” kata Mohtarda membacakan putusan, Selasa, 7 November 2023.
Baca juga: Jelang Putusan Marthen Konay, Aliansi Peduli Kemanusiaan Kembali Gelar Aksi Jilid 6
Putusan tersebut disambut haru keluarga dan riuh tepuk tangan oleh Aliansi Peduli Kemanusiaan dan masyarakat yang menyaksikan sidang secara langsung melalui siaran di ruang tunggu PN Kupang.
Nampak pula Kapolres Kupang Kota Rishian Khrisna Budhiaswanto juga mengikuti jalannya sidang putusan praperadilan dengan pemohon tersangka Marthen Konay dan termohon Polres Kupang Kota.
Usai sidang, Krisna mengatakan, putusan pengadilan terhadap praperadilan sudah sangat tepat. “Karena dari awal penyidikan yang kita lakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti,” jelasnya.
Dirinya meminta dukungan masyarakat untuk terus mewakili kasus ini diproses hukum selanjutnya. “Sehingga aksi kekerasan dan kejahatan terhadap nyawa tidak kembali terjadi di Kota Kupang,” tegasnya.
Saat ini, Marthen Konay masih menjadi tahanan Polres Kupang Kota. Sementara itu, barkas perkara untuk delapan tesangka lainnya, lanjut Kresna, telah dikirim ke Kejaksaan Kota Kupang.♦gor