EXPONTT.COM – Pengadilan Negeri Kelas IA mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan PT Flobamor terkait pemutusan sepihak yang dilakukan tergugat Pemprov NTT dalam perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan lahan milik pemprov di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, yang telah dibangun Hotel Plago.
Majelis hakim dipimpin hakim Florence Katerina dididampingi hakim Consilia Ina Palang Ama dan Rahmad Aries, memutus menyatakan perjanjian antara PT SIM dan Pemprov NTT Nomor HK. 530 Tahun 2014 – No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat dan para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT SIM.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan tergugat (Pemprov NTT) untuk mengembalikan penggugat sebagai mitra kerja sama BGS.
Baca juga: Sidang Putusan Hotel Plago Labuan Bajo, PT SIM Menang Lawan Pemprov NTT
Terkiat putusan tersebut, kuasa hukum PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM), Khresna Guntarto berharap putusan tersebut dapat membuka wawasan dan cara pandang penyidik dan penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTT yang memeriksa kasus dugaan korupsi yang telah menjerat tiga tersangka.
Saat ini sidang pidana dugaan korupsi terkait pemanfaatan aset milik Pemprov NTT yang telah dibangun Hotel Plago sudah mulai berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tiga terdakwa yang terdiri dari Direktur PT SIM, Hari Pranyoto, Direktur PT Sarana Wisata Internusa (PT SWI), Lydia Chrisanty Sunaryo yang merupakan rekanan PT SIM dan Thelma Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset Provinsi NTT, telah menjalani sidang perdana secara terpisah pada Selasa, 14 November 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.
Baca juga: Hakim Heran Kejati NTT Tetapkan Direktur PT SIM Jadi Tersangka
Khresna menyebut, putusan ini menunjukkan persoalan kerja sama BGS Pantai Pede adalah perkara perdata dan bukan perkara pidana.
Ia mengatakan, putusan majelis hakim terhadap perkara perdata ini menegaskan bahwa Pemprov NTT dan PT Flobamor yang sesungguhnya merupakan pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT SIM.
“Pemecatan sepihak dan pengusiran PT SIM sebagai mitra BGS, serta penunjukan PT Flobamor sebagai mitra kerja sama pemanfaatan (KSP) bangunan eks Hotel Plago yang telah dibangun oleh PT SIM merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Apalagi, dalam hal ini PT SIM sudah terbukti membangun bangunan hotel senilai kurang lebih Rp 25 miliar dan sudah diambil secara melawan hukum oleh Pemprov NTT,” kata Khresna, Selasa, 14 November 2023 usai putusan perdata dikeluarkan PN Kupang.
Baca juga: Kejati NTT Geledah Kantor Gubernur, Terkait Kasus Hotel Plago
Khresna menyebut, tuduhan Jaksa Penyidik dan Kejati NTT dengan BPKP NTT dan Penilai Pemerintah Provinsi dari BPAD NTT terkait klaim terjadinya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,5 miliar adalah berlebihan dan menyesatkan.
Perhitungan BPAD tahun 2022 bersumber dari penilaian Penilai Pemerintah Provinsi BPAD NTT Tahun 2022 era kepemimpinan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang menentukan nilai kontribusi seharusnya senilai Rp 1,5 miliar per tahun. Nilai tersebut diambil dengan mengklaim nilai wajar hasil pertemuan NJOP dengan harga pasar di Desa Gorontalo adalah senilai Rp 1,1 juta per meter persegi, kemudian dikalikan luas tanah 31.670 meter persegi, sehingga ketemu total nilai Rp 35,8 miliar. Lalu dikalikan persentase nilai kontribusi yang ditetapkan oleh BPAD di Tahun 2022 sebesar 4,3 persen per tahun, sehingga ketemu nilai Rp 1,5 miliar per tahun.
“Perhitungan tersebut bias kepentingan, karena seharusnya auditor BPKP NTT melakukan penilaian dan perhitungan sendiri. Bagaimana mungkin menggunakan data dari BPAD NTT Tahun 2022. Padahal, BPAD juga dulu adalah lembaga yang mengeluarkan penilaian kontribusi untuk PKS tanggal 23 Mei 2014. Lalu, berubah gubernur, data dari BPAD selalu berubah-ubah penilaiannya pada 2019, 2020 dan terakhir 2022,” terang Khresna.
Baca juga: Sidang Putusan Hotel Plago Labuan Bajo, PT SIM Menang Lawan Pemprov NTT
Oleh sebab itu, lanjutnya, tidak ada yang salah dan tidak ada pelanggaran hukum di dalam Kontrak PKS tanggal 23 Mei 2014 yang sudah dibuat oleh Pemprov NTT dengan PT SIM, yang termasuk di dalamnya adalah penentuan nilai kontribusi sebesar Rp 255 juta per tahun, ditambah dengan pembagaian keuntungan sebesar 10% di tahun ke 10 setelah BEP (Break Even Point).