Aksi Aliansi Peduli Kemanusiaan di Depan Kejari Kota Kupang Ricuh

Massa Aliansi Peduli Kemanusiaan saat menggelar aksi di Kantor Kejari Kota Kupang / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Aksi jilid VII Aliansi Peduli Kemanusiaan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang Rabu, 17 Januari 2024 ricuh.

Massa Aliansi Peduli Kemanusiaan yang datang dengan jumlah ratusan orang itu datang meminta agar Kejari Kota Kupang segera P21 atau dinyatakan lengkap berkas perkara meninggalnya Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle) dengan tersangka Marten Konay Cs.

Diketahui, massa penahanan Marten Konay cs akan berakhir pada 24 Januari 2024 dan akan bebas demi hukum.

Baca juga: Berkas Perkara Marten Konay Cs Ditolak Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Roy Bolle: Sarat Kejanggalan

Kericuhan terjadi setelah massa yang menuntut bertemu dengan Kepala Kejatr Kota Kupang untuk beraudiens tidak diakomodir.

Baca juga:  Peringati Hari Disabilitas Internasional, Penjabat Gubernur NTT Jalan Santai Bersama Penyandang Disabilitas

Massa juga mambawa peti jenazah sebagai simbol matinya keadilan di Kota Kupang serta membakar ban di depan Kejari Kota Kupang.

Tak lama berselang, massa memaksa masuk ke dalam Kejari Kota Kupang dengan melompati pagar dan membuka paksa pagar. Hingga saat berita ini dipublikasu massa Aliansi masih menduduki Kantor Kejari Kota Kupang dan menunggu untuk bisa beraudiens dengan Kepala Kejari Kota Kupang.

Baca juga: Baomong Non Stop Rilis Reels Series “14 Februari”, Kampanye Politik Ala Anak Muda

Dalam aksinya, Aliansi Peduli Kemanusiaan menyampaikan sejumlah poin tuntutan, diantaranya:

Baca juga:  Peringati Hari Disabilitas Internasional, Penjabat Gubernur NTT Jalan Santai Bersama Penyandang Disabilitas

“DEMI KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN, KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG HARUS SEGERA P21 BERKAS PERKARA MARTEN KONAY CS DALANG DARI PEMBUNUHAN ROY HERMAN BOLLE AMALO”

Baca juga:  Resmi Kerja Sama Dengan Pemkot Kupang, UCB Akan Buka Fakultas Kedokteran

1. JANGAN SAMPAI DALANG PEMBUNUHAN ROY HERMAN BOLLE AMALO DIKELUARKAN DARI TAHANAN KARENA BERKAS PERKARANYA TIDAK KUNJUNG DINYATAKAN LENGKAP!

2. COPOT KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG, KASI PIDUM KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG DAN JAKSA PENELITI BERKAS PERKARA MARTEN KONAY CS!

3. BUKTI – BUKTI SUDAH JELAS, 2 ALAT BUKTI PENETAPAN TERSANGKA MARTEN KONAY SUDAH DIUJI MELALUI PRAPERADILAN!

Baca juga: Terbukti Selewengkan Uang Retribusi, 3 Pejabat Bapenda Kota Kupang Terancam Sanksi Berat