EXPONTT.COM, KUPANG – Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang agar bisa memberikan jawaban tegas terkait berkas perkara tersangka Marten Konay Cs yang tak kunjung P21.
“Statment kasipidum saya harapkan lebih tegas, sehingga tidak simpang siur dan multitafsir,” katanya di halaman Kejari Kota Kupang, Rabu, 17 Januari 2024.
Paul menyebut, Bolak-balik berkas ini bukan baru sekali, namun sudah dari awal proses penahanan hingga dipenghujung batas waktu penahanan tersangka, meski begitu perkara ini tak kunjung dinyatakan lengkap untuk segera bisa disidangkan.
Baca juga: Aksi Aliansi Peduli Kemanusiaan di Depan Kejari Kota Kupang Ricuh
“Harusnya lebih gentle, bahwa kejaksaan lebih optimis petunjuk penyempurnaan akan dilengkapi penyidik kepolisian, supaya masyarakat tidak menerima berita yang simpang siur seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, dikesempatan yang sama, Kasipidum Kejari Kota Kupang, Putu GD Sugiarta mengatakan, pihaknya akan semaksimal mungkin dalam perkara ini sebelum tanggal 23 Januari 2024 dimana masa penahanan para tersangka berakhir.
“Kebetulan ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi sebelum kita mengajukan proses ini ke persidangan kita perlu waktu, sebelum tanggal 23 kita akan usahakan itu,” jelasnya.♦gor
Baca juga: Berkas Perkara Marten Konay Cs Ditolak Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Roy Bolle: Sarat Kejanggalan