EXPONTT.COM, KUPANG – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Putu GD Sugiarta, memastikan berkas perkara Marten Konay Cs dalam kasus penyerangan di depan kampus UKAW Kupang yang mengakibatkan menunggalbya Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle) akan segera dinyatakan lengkap atau P21 sebelum masa penahanan para tersangka selesai.
Dirinya menyebut masih ada sejumlah syarat formil dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Kupang Kota, untuk itu pihaknya telah berkoordnasi dengan penyidik Polres Kupang Kota dengan memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.
“Masih ada syarat formil dan materil yang harus dilengkapi. Sebelum 24 Januari kita terus intensif koordinasi dengan penyidik Polres Kupang Kota,” kata Kasipidum dihadapan masa Aliansi Peduli Kemanusiaan dan kuasa hukum keluarga Roy Herman Bolle Amalo, Rabu, 17 Januari 2024.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Alm Roy Bolle Minta Kejari Kota Kupang Gentle
Diketahui, masa penahanan tersangka Marten Konay cs akan berakhir pada 24 Januari mendatang, dimana setelah tanggal tersebut para tersangka
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi menegaskan setelah berkoordinasi dengan Kejari Kota Kupang, pihaknya segera melengkapi petunjuk dari jaksa agar perkara ini bisa segera disidangkan.
“Kami tetap komitmen, pasti selesaikan kasus ini. Hal -hal yang harus kami lengkapi akan kami lengkapi sebelum tanggal 24 (Januari),” pungkasnya.
Baca juga: Aksi Aliansi Peduli Kemanusiaan di Depan Kejari Kota Kupang Ricuh
Sebelumnya, masa Aliansi Peduli Kemanusiaan menggelar aksi jilid VII di depan Kantor Kejari Kota Kupang pada Rabu, 17 Januari 2024.
Masa yang merupakan ganbungan dari BEM Nusantara NTT, PMKRI, keluarga dan sahabat Roy Bolle ini menuntut Kejari Kota Kupang untuk segera di P21 atau dinyatakan lengkap berkas perkara tersangka Marten Konay Cs.♦gor
Baca juga: Berkas Perkara Marten Konay Cs Ditolak Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Roy Bolle: Sarat Kejanggalan