EXPONTT.COM, KUPANG – Massa Aliansi Peduli Kemanusiaan menegaskan akan kembali menggelar aksi jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang tak segera menyatakan P21 atau lengkap terhadap berkas perkara para tersangka penyerangan di depan Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Lapangan Massa Aliansi Peduli Kemanusiaan Hemax Rihi Herewila menutup aksi jilid VII di depan Kejari Kota Kupang, Rabu, 17 Januari 2024.
Dirinya menegaskan, massa tidak akan pernah berhenti menggelar aksi hingga tuntutan mereka demi kepastian hukum dan keadilan bagi almarhum Roy Herman Bolle.
Baca juga: Kejari Kota Kupang Janji Berkas Perkara Marten Konay Cs P21 Sebelum Masa Tahanan Selesai
“Tuntutan kami jelas, segera P21 berkas para tersangka, kami tidak mau alasan apapun lagi, ini sudah berulang kali bolak-balik berkas,” tegas Hemax, saat menyampaikan tuntutan kepada pihak Kejari Kota Kupang, Rabu, 17 Januari 2024.
Dirinya juga menuntut komitmen Kejari Kota Kupang dengan berkoordinasi dengan penyidik Polres Kupang Kota untuk melengkapi berkas perkara ini.
“Apabila sampai tanggal 23 masih ada alternatif kita lakukan aksi yang lebih ekstrem dengan massa yang lebih masif,” pungkasnya.
Baca juga: Aksi Aliansi Peduli Kemanusiaan di Depan Kejari Kota Kupang Ricuh
Sebelumnya, masa Aliansi Peduli Kemanusiaan menggelar aksi jilid VII di depan Kantor Kejari Kota Kupang pada Rabu, 17 Januari 2024.
Masa yang merupakan ganbungan dari BEM Nusantara NTT, PMKRI, keluarga dan sahabat Roy Bolle ini menuntut Kejari Kota Kupang untuk segera di P21 atau dinyatakan lengkap berkas perkara tersangka Marten Konay Cs.♦gor
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Alm Roy Bolle Minta Kejari Kota Kupang Gentle