EXPONTT.COM – Seorang pria berinisial YK, warga asal Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan aparat Polsek Miomaffo.
YK ditangkap usai menganiaya MP istrinya dan kedua mertuanya yang berinisial AB dan AF. Ia juga menganiaya Susana Kolo yang merupakan tetangga mereka.
“Kasusnya sudah dilaporkan ke Polsek dan kita sedang tangani,” kata Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muh Haris Salama, Sabtu 20 Januari 2024.
Baca juga: Kalahkan SMAN 4 Kupang, Smantig Melaju ke Final DBL Kupang Hadapi Smansa
Berdasarkan keterangan saksi dan juga korban penganiayaan, kasus bermula saat Susana mendengar keributan di rumah pasangan suami istri, saat itu, Susana melihat pelaku menganiaya istri dan kedua mertuanya.
Susana kemudian menegur pelaku (YK) untuk menghentikan aksinya, namun Susana juga ikut dianiaya pelaku. Beruntung sejumlah warga datang datang melerai.
Tak terima dianiaya, para korban lalu mendatangi Markas Polsek Miomaffo Timur untuk melaporkan kejadian itu.
Baca juga: Kronologi Siswi SMA di Kota Kupang Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayah Tiri Hingga Hamil 4 Bulan
“Berdasarkan keterangan sementara yang kita himpun, penyebab penganiayaan itu karena terlapor (YK) dan istri pisah ranjang. Sebelumnya terlapor juga menganiya korban pada bulan Oktober 2023 lalu,” ungkap Haris.
Pihaknya kata Haris, saat ini masih meminta keterangan YK, istri, kedua mertua dan Susana serta saksi lainnya yang ada di lokasi kejadian.(*)
Baca juga: Hari Ini Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL