EXPONTT.COM, KUPANG – Berkas perkara Marten Konay dinyatakan lengkap atau P21 dalam kasus penyerangan yang mengakibatkan meninggalnya Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle) pada 15 September 2023 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung. “Alhamdulillah berkas perkara dinyatakan lengkap,” katanya mengutip Kupangnews.com, Senin, 22 Januari 2024.
Meski begitu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rindaya Sitompul, mengaku hingga Senin, 22 2024, pihaknya belum menerima pelaku dan barang bukti dari penyidik Polres Kupang Kota.
Baca juga: Penjabat Gubernur NTT Ingin Pangan Lokal Jadi Makanan Pokok Gantikan Beras
“Tapi kalau memang sudah ada statement dari kapolres yang menyatakan P21 tingga diikuti. Tapi kami prinsipnya masih dalam proses,” ungkapnya.
“Kita lihat besok, kalau memang diserahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan berarti sudah P21,” tambahnya.
Diketahui, sejauh ini, dari sembilan tersangka, enam tersangka sudah disidangkan.♦gor
Baca juga: Kejari Kota Kupang Janji Berkas Perkara Marten Konay Cs P21 Sebelum Masa Tahanan Selesai