EXPONTT.COM, KUPANG – Marten Soleman Konay alias Teny Konay yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus penyerangan di depan kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 15 September 2023, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Setelah ditetapkan berkas lengkap atau P21 oleh Kejari Kota Kupang pada Selasa, 23 Januari 2024 pagi, Marten Konay langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang.
Marten Konay diantar dengan mobil Kejari Kota Kupang dan tiba di Rutan Kelas II B Kupang sekitar pukul 14.30 WITA.
Sampai di depan rutan, Marten Konay yang turun dari mobil tahanan langsung ditutupi oleh keluarga dan kerabatnya yang berjumlah puluhan yang telah lebih dahulu sampai.
Kuasa hukum Marten Konay, Fransisco Bessi, mengaku pihaknya telah siap menghadapi persidangan. “Sangat siap, karena ada data-data yang akan kami sampaikan (di pengadilan),” ungkapnya.
Ia berharap Kejari Kota Kupang bisa segera mengirimkan berkas perkara Marten Konay ke Pengadilan Negeri Kota Kupang untuk dibuktikan.
Baca juga: Kronologi Pemuda di Kota Kupang Nekat Melompat di Jembatan Liliba, Diduga Stres Karena Tugas Kuliah
“Menurut kami belum semua data-data baik saksi maupun ahli yang dipertimbangkan dalam berkas,” tambah pria yang akrab disapa Sisco Bessi ini.
Marten Konay akan ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang 20 hari ke depan hingga tanggal 11 Februari 2024.
Selain Marten Konay, tersangka lain yang juga akan menjadi tahanan kejaksaan adalah Ruben Logo alias Ama Logo.
“Masih ada beberapa pemeriksaan lagi, hampir dipastikan hari ini juga harus masuk, jika tidak Ama Logo akan bebas karena batas terakhir penahanan tanggal 23, Januari 2024,” pungkas Sisco Bessi.♦gor
Baca juga: Penjabat Gubernur NTT Ingin Pangan Lokal Jadi Makanan Pokok Gantikan Beras