EXPONTT.COM – Gadis kecil berinisial DRW (8) warga Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur menjadi korban pencabulan seorang kakek berinisial LP alias Luha (61).
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Natonis, mengungkapkan, korban dicabuli sebanyak dua kali. Pencabulan pertama kali dilakukan pada bulan Oktober 2023 lalu.
Saat itu orang tua korban sedang mengikuti acara di rumah tetangga, sedangkan korban sedang bermain sendirian di depan rumah. Melihat kesempatan itu, sang kakek menggendong korban ke dalam rumah korban dan mencabulinya di kamar milik orang tua korban.
Baca juga: Siswi SMA di Lembata Disetubuhi Pacar dan Sepupu Pacarnya, Pelaku Sempat Kabur ke Solor
Usai melakukan hal tersebut, pelaku mengancam korban dan meminta tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
“Korban ketakutan dan tidak berani lapor ke orang tua,” ujar Kapolres Sabu Raijua.
Merasa aksinya aman dan tidak diketahui orang lain, pelaku kembali melancarakan aksi bejat kedua pada 2 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WITA. pelaku yang saat itu berada di rumah korban kembali mencabuli sang bocah.
Baca juga: Kronologi Pemuda di Kota Kupang Nekat Melompat di Jembatan Liliba, Diduga Stres Karena Tugas Kuliah
Saat itu, orang tua dan kakak korban sudah tertidur di ruang tamu. Pelaku masuk menggendong korban dan membawanya ke kamar milik orang tua korban.
Saat itu, pelaku mengancam mencekik leher korban jika melawan, sehingga dirinya bebas mencabuli korban. “Usai mencabuli korban, tersangka keluar ke ruang tamu dan pura-pura tidur di ruang tamu,” Bebernya.
Akibat perbuatan bejatnya, korban mengalami luka lecet di bagian anus dan kesakitan saat hendak buang air besar. Karena kesakitan korban pun tidak masuk sekolah dan tidak dapat melakukan aktivitas sebagaimana mestinya.
Baca juga: Tak Terima Pisah ranjang, Pria di TTU Aniaya Istri, Mertua dan Tetangga
Orang tua pun mulai curiga atas perubahan perilaku dan sikap anaknya mulai menanyakan, korban pun dengan polosnya berterus terang atas kejadian yang dialaminya.
Mendengar pengakuan korban, orang tua langsung melaporkan pencabulan anak di bawah umur itu ke Polres Sabu Raijua pada 15 Januari 2024 lalu.
Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua kemudian memeriksa korban dan membawa korban ke rumah sakit untuk divisum. Sejumlah pihak juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
“Pelaku sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Siswi SMA di Lembata Disetubuhi Pacar dan Sepupu Pacarnya, Pelaku Sempat Kabur ke Solor