Kronologi Kakek Renta di Sabu Raijua Cabuli Bocah 8 Tahun

ilustrasi pencabulan anak
ilustrasi pencabulan anak / foto: jawapos.com

EXPONTT.COM – Gadis kecil berinisial DRW (8) warga Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur menjadi korban pencabulan seorang kakek berinisial LP alias Luha (61).

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Natonis, mengungkapkan, korban dicabuli sebanyak dua kali. Pencabulan pertama kali dilakukan pada bulan Oktober 2023 lalu.

Saat itu orang tua korban sedang mengikuti acara di rumah tetangga, sedangkan korban sedang bermain sendirian di depan rumah. Melihat kesempatan itu, sang kakek menggendong korban ke dalam rumah korban dan mencabulinya di kamar milik orang tua korban.

Baca juga: Siswi SMA di Lembata Disetubuhi Pacar dan Sepupu Pacarnya, Pelaku Sempat Kabur ke Solor

Usai melakukan hal tersebut, pelaku mengancam korban dan meminta tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Baca juga:  Wacana Pembangunan Jembatan Palmerah Larantuka-Adonara Kembali Bergulir, Dapat Dukungan DPRD NTT

“Korban ketakutan dan tidak berani lapor ke orang tua,” ujar Kapolres Sabu Raijua.

Merasa aksinya aman dan tidak diketahui orang lain, pelaku kembali melancarakan aksi bejat kedua pada 2 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WITA. pelaku yang saat itu berada di rumah korban kembali mencabuli sang bocah.

Baca juga:  Kronologi Pemuda di Kota Kupang Nekat Melompat di Jembatan Liliba, Diduga Stres Karena Tugas Kuliah

Saat itu, orang tua dan kakak korban sudah tertidur di ruang tamu. Pelaku masuk menggendong korban dan membawanya ke kamar milik orang tua korban.

Baca juga:  Relawan “Beta Gibran” Maumere Alihkan Dukungan ke SPK-Andre Garu di Pilgub NTT

Saat itu, pelaku mengancam mencekik leher korban jika melawan, sehingga dirinya bebas mencabuli korban. “Usai mencabuli korban, tersangka keluar ke ruang tamu dan pura-pura tidur di ruang tamu,” Bebernya.

Akibat perbuatan bejatnya, korban mengalami luka lecet di bagian anus dan kesakitan saat hendak buang air besar. Karena kesakitan korban pun tidak masuk sekolah dan tidak dapat melakukan aktivitas sebagaimana mestinya.

Baca juga: Tak Terima Pisah ranjang, Pria di TTU Aniaya Istri, Mertua dan Tetangga

Orang tua pun mulai curiga atas perubahan perilaku dan sikap anaknya mulai menanyakan, korban pun dengan polosnya berterus terang atas kejadian yang dialaminya.

Baca juga:  Perhatian Besar Ansy Lema untuk Pendidikan NTT, Selalu Kunjungi Sekolah Saat Bersafari

Mendengar pengakuan korban, orang tua langsung melaporkan pencabulan anak di bawah umur itu ke Polres Sabu Raijua pada 15 Januari 2024 lalu.

Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua kemudian memeriksa korban dan membawa korban ke rumah sakit untuk divisum. Sejumlah pihak juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

“Pelaku sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Siswi SMA di Lembata Disetubuhi Pacar dan Sepupu Pacarnya, Pelaku Sempat Kabur ke Solor