Kasus Marten Konay Cs, Aliansi Peduli Kemanusiaan Gelar Aksi Jilid VIII: Minta JPU Diganti

Massa Aliansi Peduli Kemanusiaan saat mengelar aksi jilid VIII di Kejari Kota Kupang / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM – Aliansi Peduli Kemanusiaan kembali menggelar aksi jilid VIII dalam lanjutan perjuangan keadilan bagi korban penyerangan di depan kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, yang menyebabkan meninggalnya Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle), Senin, 29 Januari 2024.

Aksi yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, massa aliansi yang merupakan ganbungan dari BEM Nusantara, PMKRI, Ormas Garuda, keluarga dan sahabat Roy Bolle serta para simpatisan menyampaikan sejumlah poin tuntutan, diantaranya:

Baca juga:  Resmi Kerja Sama Dengan Pemkot Kupang, UCB Akan Buka Fakultas Kedokteran

1. Meminta Kejaksaan Negeri Kota Kupang menggantikan Jaksa Penuntut umum Atas nama Rindaya Sitompul., SH.MH dengan Jaksa Penuntut umum baru yang memiliki sikap integritas, Professional, Tegak lurus dalam melaksanakan fungsi penuntutan terhadap seluruh terdakwa dalam kasus pembunuhagak Roy Herma Bolle Amalo;

2. Meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara pembunuhan Roy Herman Bolle Amalo bersikap objektif dan tegak lurus serta menjatuhkan vonis maksimal kepada seluruh terdakwa.

Baca juga: Frans Salem Klaim Sebelum Dibangun Hotel Plago, Pantai Pede Hanya Tanah Kosong, “Tak Menghasilkan”

Koordinator aksi, Hemax Rihi Herewila, menyebut, tuntutan aliansi agar JPU atas nama Rindaya Sitompul diganti karena aliansi menilai sang jaksa tidak profesional dalam pengusutan perkara ini.

Baca juga:  SIAGA Menang Telak di Kota Kupang

“Dari awal kami ragu dengan Rindaya Sitompul, dia yang minta agar harus ada voice note, yang pada akhirnya membuat berkas bolak balik hingga tersangka hampir bebas, kami menilai dia tidak profesional,” jelasnya.

Baca juga:  Peringati Hari Disabilitas Internasional, Penjabat Gubernur NTT Jalan Santai Bersama Penyandang Disabilitas

Tak lama beraksi, perwakilan Aliansi Peduli Kemnanusiaan masuk ke Kantor Kejari Kota Kupang dan menyerahkan dokumen tuntuan yang ditujukan kepada Kepala Kejati Kota Kupang.

Baca juga: Sony Libing Sebut Pemprov NTT PHK Sepihak PT SIM Tanpa Rekomendasi BPK RI

Surat tuntutan Aliansi Peduli Kemanusiaan kemudian diterima Kasi Datum, Nelson Tarik.

Usai beraksi di Kejari Kota Kupang, massa Aliansi Peduli Kemanusiaan melanjutkan aksi di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.♦gor

Baca juga: Laba Bank NTT Akhir Tahun 2023 Terpuruk