Penerbitan IMB Hotel Plago di Labuan Bajo Sudah Sesuai SOP

Hotel Plago, yang terletak di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT

EXPONTT.COM – Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Robia Mitang Robertus, mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pihaknya untuk pembangunan Hotel Plago oleh PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) telah sesuai standard operating procedure (SOP) di dinas yang dipimpinnya.

Hal tersebut Robertus sampaikan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT, di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, seluas 31.670 meter persegi, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Kupang, Jumat, 2 Februari 2024.

Baca juga:  Rakorda TP PKK Provinsi NTT, Pj Gubernur: Momentum Perkuat Pemberdayaan Keluarga

Dalam keterangannya, Robertus mengaku tidak terlalu memahami perihal penerbitan IMB sesuai ketentuan perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) dalam Permendagri No.17/2007 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah, sebab, yang biasa dilakukan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP memiliki standard operating procedure (SOP) tersendiri dalam pemberian IMB.

Baca juga: Laba Bank NTT Bulan Desember Tahun 2023 Turun 49 Persen Dibanding Desember tahun 2020

“Sudah sesuai SOP. Siapa yang mengajukan permohonan, kami mengeluarkan atas nama pemohon,” katanya menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga:  KPU Kota Kupang Tetapkan PSU di TPS 2 Kepala Lima

Selain itu, Robertus juga membantah tuduhan JPU yang menilai bahwa izin yang diberikan bukan untuk membangun sebuah bangunan hotel, melainkan sarana wisata berupa taman rekreasi.

Robertus menjelaskan, di dalam izin tersebut terdapat rincian item bangunan-bangunan untuk penginapan.

Baca juga: Tom Lembong Ungkap Alasan Pasangan AMIN Tolak Pembangunan IKN

“Ada tempat hiburan, pasti ada bangunan, dilengkapi dengan gambar-gambar,” tambahnya.

Baca juga:  Kunjungi TTS, Penjabat Gubernur NTT Sebut Panen adalah Ritual Paling Menyenangkan

Robertus mengakui saat ia bertugas, pemberian izin dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat justru dapat meredam gejolak penolakan masyarakat atas kerja sama Pemprov NTT dengan PT SIM di Pantai Pede.

Atas IMB dan perizinan lainnya kepada PT SIM juga tidak ada keberatan yang diajukan oleh siapapun. “Setelah keluar izin tidak ada demo lagi,” pungkasnya.♦gor

Baca juga: Presiden Jokowi Ubah Libur ‘Isa Almasih’ Jadi ‘Yesus Kristus’