EXPONTT.COM – Kantor Wilayah (Kanwi) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tak mengabulkan permohonan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah milik Pemerintah Provinsi NTT di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat yang dimanfaatkan dan telah dibangun Hotel Plago oleh PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM).
Hal tersebut diungkapkan Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat 2017-2023 yang menjadi salah seorang saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT, di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, seluas 31.670 meter persegi, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas 1A Kupang, Jumat, 2 Februari 2024.
Hadir sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Christina mengaku mengetahui adanya permohonan pembatalan HGB yang diajukan oleh Pemprov NTT kepada Kanwil Pertanahanan Provinsi NTT sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT SIM.
Baca juga: Kuasa Hukum PT SIM Bantah Keterangan Sony Libing Soal Tak Bayar Kontribusi ke Pemprov NTT
“Namun, belum dikabulkan oleh Kanwil Pertanahanan Provinsi NTT, karena diajukan secara sepihak oleh Pemprov NTT,” jelasnya.
Christina menjelaskan, HGB diterbitkan menggunakan data berdasarkan surat ukur penerbitan Hak Pengelolaan (HPL), karena datanya harus sama persis.
Terkait pertanyaan JPU yang mempertanyakan nomor surat ukur baru di dalam HGB jika menggunakan data dari HPL, Christina pun menjelaskan, aplikasi di Kantor BPN yang menimbulkan terbitnya nomor surat ukur baru secara otomatis. “Data fisiknya sudah ada. HPL itu data fisiknya,” tambahnya.
Baca juga:Sony Libing Sebut Pemprov NTT PHK Sepihak PT SIM Tanpa Rekomendasi BPK RI
Senada dengan kesaksian Christina, tim kuasa hukum PT SIM, Khresna Guntarto, usai sidang, menjelaskan bahwa yang membuat HGB masih atas nama PT SIM hingga saat ini adalah disebabkan pembatalan PKS hanya dilakukan sepihak.
Hal tersebut juga diakui oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan NTT dalam Audit Tahun 2020 yang terbit Tahun 2021.
Bahkan, lanjut Khresna, PT SIM telah mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dalam perkara perdata Nomor 302/PDT.G/2022/PN.KPG, yang mana Majelis Hakim PN Kupang memutuskan bahwa PKS tanggal 23 Mei 2014 adalah tetap sah dan pembatalan sepihak tersebut melawan hukum.
Baca juga:Frans Salem Klaim Sebelum Dibangun Hotel Plago, Pantai Pede Hanya Tanah Kosong, “Tak Menghasilkan”
“Saat ini Pemprov NTT sedang banding dan kami telah menyampaikan kontra memori banding untuk membantah permohonan banding Pemprov NTT.” ujar Khresna.
Dalam sidangnya selain Christina Mudasih, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya, diantaranya, Kepala BPN Manggarai Barat 2016-2019, I Gusti Made Anom Kaler dan Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Robia Mitang Robertus.
Sidang kasus yang diduga merugikan negara Rp 8 miliar lebih ini akan kembali dilanjutkan, Selasa, 6 Februari 2024.
Baca juga:Keluarga Almarhum Roy Bolle Datangi Komisi Yudisial, Minta Sidang Tersangka Konay Cs Dipantau