Sidang Perdana Marten Konay Cs, Aliansi Peduli Kemanusiaan Kembali Gelar Aksi ke-9

Aliansi Peduli Kemanusiaan saat gelar aksi di depan PN Kelas IA Kupang / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Massa Aliansi Peduli Kemanusiaan kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin, 5 Februari 2024.

Aksi ini digelar sebelum sidang perdana Marten Konay Cs terkait kasus penyerangan yang terjadi pada 15 September 2023 lalu di depan Kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, yang mengakibatkan meninggalnya Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle).

Dalam aksinya, Massa Aliansi yang berjumlah puluhan orang ini meminta Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus pembunuhan Roy Bolle dengan obyektif dan memberi tuntutan hukum yang maksimal kepada para tersangka.

Baca juga: Fransisco Bessi Minta Paul Bethan Dihadirkan di Sidang Kasus Marten Konay Cs

Aliansi juga meminta majelis hakim yang memeriksa kasus tersebut juga obyektif dan bisa menjatuhkan vonis hukuman maksimal kepada para terdakwa.

Baca juga:  Kementerian UMKM Ajak Kota Kupang Kerja Sama Tumbuhkan Ekonomi Lokal

Dalam orasinya, Aliansi Peduli Kemanusiaan juga menegaskan bahwa Marten Konay sebagai aktor intelektual atau dalang dalam pembunuhan Roy Bolle.

Sementara itu, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Tim Penasehat Hukum Marten Konay Cs tak menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Baca juga: Paul Bethan Mengaku Siap Jadi Saksi di Sidang Kasus Marten Konay Cs 

Sebanyak enam dari sembilan tersangka diadili dalam sidang tersebut, diantaranya, Marten Konay, Stevi Konay, Donny Konay, Ruben Logo alias Ama Logo, Mateos Alang alias Tejo dan Marianto Labura.

Baca juga:  114 Tenaga Medis RSUD S.K. Lerik Kupang Diperiksa Jaksa

Dalam sidang pemeriksaan sebanyak lima orang saksi dihadirkan JPU, diantaranya, Ricahrd Ngurumata, Matias Kayun serta saksi mahkota yang terdiri dari empat terdakwa.

Baca juga:  Fransisco Bessi Diperiksa Kejati NTT Terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Jaksa di Alor, Sosok Muklis Dipertanyakan

Terdakwa Marten Konay didakwa JPU dengan Pasal 55 (ayat 2) KUHP. Sedangkan, Ruben Logo alias Ama Logo didakwa dengan Pasal 56 KUHP.

Sementara empat tersangka lainnya ada pasal 338 terkait pembunuhan, pasal 340 terkait pembunuhan berencana dan juga pasal 170 penganiayaan berat dengan matinya korban untuk pelaku utama yang bernama Tejo alias Matheos Alang.♦gor

Baca juga: Keluarga Almarhum Roy Bolle Datangi Komisi Yudisial, Minta Sidang Tersangka Konay Cs Dipantau