Kasus BBM Sabu Raijua, Antoni Nitti Divonis Bebas

Antoni Nitti saat sidang putusan di PN Kupang, Senin, 5 Februari 2024 / foto: istimewa

EXPONTT.COM, KUPANG – Terdakwa kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Sabu Raijua Antoni Nitti Susanto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, pada, Senin, 5 Februari 2024.

Terdakwa Antoni Nitti Susanto yang didakwa dalam perkara Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua sebelumnya didakwa dengan hukum lima tahun penjara, namun Majelis hakim memberikan Putusan yang berbeda.

Baca juga:  Orang Ende Malu Jika Tak Bisa Menangkan Ansy-Jane di Pilgub NTT

Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim
Sarlota Suek, didampingi dua hakim anggota, Sisera S.N Nenohayfeto dan Akhmad Rosady.

Baca juga: Sidang Perdana Marten Konay Cs, Aliansi Peduli Kemanusiaan Kembali Gelar Aksi ke-9

Vonis bebas kepada terdakwa lantaran hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur melakukan tidak pidana penyalahgunaan BBM

Baca juga:  Wacana Pembangunan Jembatan Palmerah Larantuka-Adonara Kembali Bergulir, Dapat Dukungan DPRD NTT

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan memungkinkan melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 55 ayat 1,” kata hakim saat membacakan putusan.

Baca juga:  Pengembalian Uang “Kelebihan Bayar” Tunjangan DPRD Kota Kupang Tak Hilangkan Unsur Pidana Korupsi 

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU, dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa. Sementara biaya perkara dibebankan kepada negara,” pungkas hakim.♦gor

Baca juga: Fransisco Bessi Minta Paul Bethan Dihadirkan di Sidang Kasus Marten Konay Cs