EXPONTT.COM, KUPANG – Terdakwa kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Sabu Raijua Antoni Nitti Susanto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, pada, Senin, 5 Februari 2024.
Terdakwa Antoni Nitti Susanto yang didakwa dalam perkara Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua sebelumnya didakwa dengan hukum lima tahun penjara, namun Majelis hakim memberikan Putusan yang berbeda.
Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim
Sarlota Suek, didampingi dua hakim anggota, Sisera S.N Nenohayfeto dan Akhmad Rosady.
Baca juga: Sidang Perdana Marten Konay Cs, Aliansi Peduli Kemanusiaan Kembali Gelar Aksi ke-9
Vonis bebas kepada terdakwa lantaran hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur melakukan tidak pidana penyalahgunaan BBM
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan memungkinkan melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 55 ayat 1,” kata hakim saat membacakan putusan.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU, dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa. Sementara biaya perkara dibebankan kepada negara,” pungkas hakim.♦gor
Baca juga: Fransisco Bessi Minta Paul Bethan Dihadirkan di Sidang Kasus Marten Konay Cs