EXPONTT.COM – Paul Hariwijaya Bethan mengungkapkan peran almarhum Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle) di tempat kejadian dalam kasus penyerangan dan pembunuhan di depan Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) pada 15 September 2023 lalu.
Hal itu ia ungkapkan saat sidang lanjutan kasus terdakwa Marten Konay cs dalam kasus pembunuhan Roy Bolle, Senin, 19 Februari 2024 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, NTT.
Dalam sidang ketiga kasus tersebut, Paul Bethan menjadi salah seorang dari enam orang tersangka yang diperiksa.
Baca juga: Sidang Marten Konay Cs Diwarnai Kericuhan
Paul menegaskan kehadiran Roy Bolle dalam kejadian tersebut murni sebagai seorang sahabat dari Paul Bethan.
Roy Bolle datang untuk menjemput Paul Bethan dari tempat Paul menyampaikan surat somasi dari kliennya kepada Rince Dima Jo yang mendirikan bangunan diatas tanah milik kliennya, Mira Singgih. “Somasi itu bukan untuk para terdakwa,” ungkapnya dalam sidang.
Paul menuturkan, dua hari sebelum kejadian dirinya berkomunikasi intens dengan Roy Bolle, bahkan dirinya juga menceritakan tentang pekerjaan yang akan dilakukan di lokasi kejadian.
“Kami bersahabat sejak umur enam tahun hingga dia meninggal dunia. Kebetulan almarhum (Roy Bolle) adalah driver taksi online dan karena dasar persahabatan, biasanya saya informasikan ke beliau saya di Kupang, aktifitas kerja saya dimana dan biasanya saya meminta beliau untuk mengantar maupun menjemput saya. Sebenarnya lebih esensi adalah saya jauh lebih nyaman bepergian dengan sahabat sendiri,” jelas Paul.
Di dalam sidang juga terungkap, Roy Bolle datang dengan inisiatifnya untuk menjemput Paul Bethan yang merupakan sahabatnya.
Roy Bolle pun disebut datang ke lokasi tersebut belakangan atau menyusul Paul Bethan.
Baca juga:4 Ketua Komisi DPRD Kota Kupang “Tumbang” di Pemilu 2024
Almarhum Roy Bolle juga tidak memiliki sangkut paut dengan persoalan hukum atau somasi yang dilayangkan Paul Bethan kepada pemilik bangunan di atas tanah milik Mira Singgih itu.
“Hanya mungkin pihak sebelah memakai itu untuk memelintir ke ranah lain. Ya itu hak mereka, yang jelas fakta sudah saya utarakan di pengadilan,” jelas Paul saat diwawancarai.
Dirinya menambahkan apa yang dilakukan para terdakwa di lokasi kejadian hingga menyebabkan meninggalnya Roy Bolle merupakan bentuk arogansi dan tindakan bar-bar yang tidak berdasar.
Baca juga:Update Perolehan Suara DPD RI Dapil NTT, Angelius Wake Kako Salip Hilda Manafe
Dalam sidangnya, Paul juga menunjukan dasar kepemilikan tanah yang menjadi alasan penyerangan terjadi.