Diketahui, tanah seluas 876 meter persegi itu merupakan milik Mira Singgih dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 5449/ Oesapa yang terbit tahun 2013.
Fakta lainnya yang juga terungkap dalam persidangan, yaitu, beberapa waktu setelah kejadian meninggalnya Roy Bolle, Paul Bethan bersepakat dengan Mira Singgih untuk mengakhiri sebagai kuasa hukum dengan pencabutan kuasa yang ditandatangani Mira Singgih.
“Draf pencabutan kuasa itu dibuat tim kuasa hukum atas permintaan dan juga ditandatangani Mira Singgih,” ungkapnya.
Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa, Fransisco Bessi, mengatakan, sidang pada Senin, 19 Februari 2024 membuka banyak fakta yang baik bagi pihak korban maupun terdakwa.
Meski begitu pihaknya tidak mau mengambil kesimpulan saat ini, karena perjalanan persidangan masih panjang ke kedepannya dengan saksi-saksi yang akan hadir dengan fakta yang terjadi di lokasi kejadian.
“Sidang ini masih lama, kita ikuti setiap episode persidangan mulai dari keterangan saksi-saksi dan ahli, nanti kita akan sampai kesimpulan akhir berdasarkan putusan majelis hakim, biarkan ini mengalir,” pungkasnya.
Sidang terdakwa Marten Konay cs akan kembali berlanjut pada 26 Februari 2024 mendatang dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi.♦gor