EXPONTT.COM – Seorang gadis di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KFD (17) menjadi budak korban pencabulan paksa oleh ayahnya selama dua tahun.
Ia dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah MN (50) selama dua tahun sejak Juni 2021 lalu.
Kasus ini terungkap setelah korban yang tidak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya dan mengadu kepada ibunya dan dilapilorkan ke polisi.
Baca juga: Sidang lanjutan Marten Konay Cs, Paul Bethan Ungkap Peran Alamarhum Roy Bolle di TKP
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Silaban membenarkan lapiran tersebut. “Sudah dilaporkan oleh ibu korban pada 16 Februari 2024 lalu dan kita sudah tangani,” ujarnya mengutip digtara.
Iptu Jeffry menuturkan, korban dicabuli dan disetubuhi sejak masih berusia 15 tahun waktu masuh duduk di bangku kelas dua SMP.
Korban dicabuli pertama kali pada bulan Juni 2021, selang seminggu kemudian. Korban kembali dicabuli pelaku.
“Kemudian 3 hari kemudian dilakukan lagi (pencabukan) oleh pelaku. Selang satu pekan, pelaku kembali mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya ini,” tutur kasat reskrim.
Baca juga: Sidang Marten Konay Cs Diwarnai Kericuhan
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku berulang kali hingga bulan Juni 2023, saat korban berusia 17 tahun dan duduk di kelas satu SMA.
Kasat Reskrim Manggarai Timur menambahkan, setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban.
“Apabila korban tidak mau atau menolak, maka ibu korban yang sedang sakit jadi sasaran akan dibunuh oleh pelaku dan juga korban sendiri,” tambahnya.
Baca juga: 4 Ketua Komisi DPRD Kota Kupang “Tumbang” di Pemilu 2024
Ancaman tersebut membuat korban takut dan tidak berani menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
Pada tanggal 12 Februari 2024, karena tidak tahan lagi maka korban pun menceritakan hal tersebut kepada temannya dan juga kepada neneknya.
Selanjutnya pada pada tanggal 16 Februari 2024, korban menceritakan kepada ibu kandungnya dan selanjutnya ibu dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Timur.
Baca juga: Update Perolehan Suara DPD RI Dapil NTT, Angelius Wake Kako Salip Hilda Manafe
Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Manggarai Timur telah memeriksa korban dan saksi-saksi serta tersangka. “Tersangka telah mengakui perbuatan yang telah menyetubuhi anak kandungnya tersebut,” ujar Kasat Reskrim.ĺ
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Manggarai Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau ketiga pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(*)
Baca juga: 6 Caleg DPR RI Dapil NTT I dengan Perolehan Suara Terbanyak Sementara, Hugo Parera Mendominasi