Aliansi Peduli Kemanusiaan Geruduk Pengadilan Kupang, Diwarnai Saling Dorong dengan Polisi

Massa Aliansi Peduli Kemanusiaan gelar aksi di depan PN Kupang / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM – Massa Aliansi Peduli Kemanusiaan kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dalam mengawal kasus kematian Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle) dengan terdakwa, Marten Konay cs.

Dalam aksi jilid ke XI yang digelar Senin, 26 Februari 2024, massa yang terdiri dari keluarga almarhum Roy Bolle dan mahasiswa kembali menuntut klarifikasi dari Ketua Majelis Hakim, Florence Katarina yang pada sidang kedua kasus ini tanggal 5 Februari 2024, menyebut Roy Bolle merupakan bagian dari kelompok preman yang berkonflik di lokasi kejadian.

Pernyataan yang dinilai tidak pantas dilontarkan seorang hakim dalam pwrsidangan itu juga membuat massa Aliansi Peduli Kemanusiaan menyebut Ketua Majelis Hakim Florence Katarina memihak kepada terdakwa.

Baca juga: DPD Golkar NTT Deklarasikan Jonas Salean Maju Jadi Cawalkot Kupang 2024-2029

Dalam aksinya, massa aliansi memaksa untuk masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Kupang namun dihalangi aparat keamanan dari Polsek Oebobo dan Polres Kupang Kota.

Baca juga:  Garuda Indonesia Berikan Harga Khusus untuk ASN di NTT

Berikut tiga poin tuntutan yang diminta Aliansi Peduli Kemanusiaan terkait pernyataan Hakim Florence Katarina”

1. Almarhum adalah preman.

2. ⁠jangan jadikan pengadilan sbg tempat balas dendam

3. ⁠mengancam saat terjadi keributan di ruang sidang dan mengatakan sidang akan terus ditunda dan batas waktu penahanan akan habis, sehingga terdakwa akan dilepaskan.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Kupang Lepas 187 Jamaah Haji 2025

Koordinator aksi, Hemax Rihi Herewila, menyebut tak seharusnya hakim membuat pernyataan atau menyimpulkan sebelum selesai memeriksa saksi dalam proses persidangan.

Selain itu, terkait pernyataan hakim yang menyebut para terdakwa akan dilepaskan karena keributan di ruang sidang sangat tidak bijak.

“Harusnya hakim cukup menertibkan sidang, bukan mengancam akan melepaskan terdakwa seakan-akan hakim sudah mengidentifikasi bahwa sumber keributan dalam ruang sidang adalah bersumber dari keluarga korban,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, massa Aliansi Peduli Kemanusiaan masih menduduki PN Kupang, menunggu hingga tuntutan mereka dijawab pihak PN Kupang dan Ketua Majelis Hakim, Florence Katarina.

Baca juga:  Upacara Harkitnas ke-117 di Kota Kupang, Serena Francis Ajak ASN Teruskan Semangat Pendahulu

Sementara itu, sidang kasus Marten Konay Cs juga digelar pada hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga:Jonas Salean Resmi Deklarasi Maju Wali Kota Kupang 2024-2029, “Sejahtera Untuk Semua”

Dalam sidangnya, salah seorang saksi fakta, Ryan Nong yang juga menjadi korban pembakaran motor dalam kejadian pada 15 September 2023 lalu dihadirkan dalam sidang.

Wartawan Pos Kupang, menyebut, dalam kejadian di depan kampus Unkris, kelompok Paul Bethan dikejar oleh kelompok lain yang dirinya tak ketahui atau kenali.♦gor

Baca juga:Perolehan Suara DPD RI Dapil NTT, Abraham Liyanto Salip Hilda Manafe