EXPONTT.COM, KUPANG – Jelang sidang tuntutan enam terdakwa kasus pembunuhan Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle) Kamis, 14 Maret 2024, Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Roy Bolle, Paul Bethan meminta majelis hakim yang mengadili kasus tersebut memutus dengan adil dan bijak sesuai dengan fakta persidangan yang telah terungkap dipersidangan sebelumnya.
“Majelis hakim yang terhormat adalah wakil Tuhan di dunia, sehingga bisa memutus dengan bijak dan adil sesuai dengan fakta persidangan yang ada,” ungkap Paul Bethan saat konferensi pers, Rabu, 13 Maret 2024.
Dirinya menyebut sesuai dengan fakta persidangan dari pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan ahli, sejumlah terdakwa membenarkan adanya voice note yang berisi perintah dari Marten Konay untuk melakukan penyerangan pada saat kejadian 15 Sepetember 2023.
Baca juga: Jonas Salean Praperdadilkan Kejati NTT Kasus Pemasangan Papan Sita
Salah satu terdakwa Deddy Magang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU saat persidangan tanggal 4 Maret 2024 mengatakan adanya voice note yang diperdengarkan oleh terdakwa Ruben Logo yang berisi “siapa saja yang masuk sikat” sesaat sebelum penyerangan dan pembunuhan Roy Bolle.
“Voice note tersebut didengar oleh Donny Konay, Stevy Konay, Valen Ximenes, Mateos Alang dan Maryanto Labura dan beberapa orang lainnya yang tidak saya kenal,” kata Deddy magang dalam BAP tersebut.
Perintah dalam voice note itu pun diperkuat oleh ahli bahasa dari kantor bahasa, Christina Weking yang menyebut makna kalimat “siapa saja yang masuk sikat” dalam konteks perkara ini kata “sikat” berarti memukul atau menghantam.
Baca juga: Kode Etik Jadi Alasan Ketua Majelis Hakim Tak Minta Maaf Pada Keluarga Roy Bolle
Sementara kata “siapa saja” dalam voice note tersebut dimaknai ahli bahasa ditujukan kepada setiap orang dan juga berlaku kepada kelompok Paul Bethan.
“Jika dicermati dalam keterangan ahli, dapat disimpulkan bahwa peran Marten Konay sangat jelas sesuai dengan dakwaan JPU dan sesuai dengan keterangan Deddy Magang dalam sidang. Kualitas yuridis saksi sangat jelas bahwa terhadap pelaku pembunuhan yang dilakukan Mateos Alang adalah kuat dugaan perintah dari Marten Konay,” jelas Paul Bethan.
Mewakili keluarga almarhum Roy Bolle, Paul Bethan berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan pada sidang tuntutan pada Kamis, 14 Maret 2024, agar bisa menuntut para terdakwa dengan hukuman maksimal.
Baca juga: Ini Alasan Ratu Wulla Mengundurkan Diri, Viktor Laiskodat Akan Dilantik Jadi Anggota DPR RI
“Harapan kami semua fakta persidangan bisa terakomodir dalam tuntutan dan para terdakwa bisa dituntut dengan hukuman yang maksimal, supaya ada efek jera,” tuturnya.
Dirinya juga memohon dukungan masyarakat Kota Kupang untuk ikut mengawal kasus ini agar bebas dari intervensi dan praktik tebang pilih.
Sebagai informasi, enam terdakwa dalam kasus pembunuhan Roy Bolle diantaranya, Mateos Alang, Donny Konay, Maryanto Lau Mbura, Stevi Konay, Marthen Konay, dan Ruben Logo.
Kasus ini diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan majelis hakim yang dipimpin Florence Katarina dengan hakim anggota. Consilia Palang Ama dan Seppun Leidi Tanuab.♦gor
Baca juga: Tembus DPD RI, Ini Total Perolehan Suara dr. Stevi Harman