EXPONTT.COM – Aliansi Peduli Kemanusiaan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle) untuk menuntut terdakwa Marten Konay Cs dengan hukuman maksimal.
Hal tersebut disampaikan Aliansi Peduli Kemanusiaan saat menggelar aksi jilid XIII di depan Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis, 14 Maret 2024.
“Para terdakwa ini harus dituntut dengan hukuman maksimal dan ini akan menjadi cerminan dari integritas dan moralitas dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Kupang,” kata Koordinator Aksi, Hemax Rihi Herewila.
Baca juga: Fransisco Bessi Punya Peran Atas Meninggalnya Roy Bolle, Paul Bethan Pertimbangkan Langkah Hukum
Aliansi Peduli Kemanusiaan juga menegaskan status Donny Konay dan Maryanto Labura yang merupakan residivis. “Ini juga harus menjadi pertimbangan untuk menghukum para terdakwa,” jelasnya.
Dengan sejumlah fakta persidangan yang telah terbuka saat sidang, Aliansi Peduli Kemanusiaan menilai penyerangan yang mengakibatkan Roy Bolle meninggal telah direncankan oleh para terdakwa.
“Ini adalah pembunuhan berencana, dari pengakuan para terdakwa dan saudara Valen juga mengakui bahwa ada voice note perintah dari saudara Marten Konay,” tegas Hemax.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Roy Bolle Minta Hakim Putus Hukuman Sesuai Fakta Sidang
Sementara itu, sidang kasus terdakwa Marten Konay Cs yang dijadwalkan pada Kamis 14 Maret 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda hingga Senin, 18 Maret 2024 mendatang.♦gor
Baca juga: Konsistensi Hukum Sebagai Media Menciptakan Keadilan








