Aliansi Peduli Kemanusiaan Minta JPU Tuntut Marten Konay Cs Dengan Hukuman Maksimal

Aliansi Peduli Kemanusiaan saat menggelar aksi jilid XIII di depan PN Kupang / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM – Aliansi Peduli Kemanusiaan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle) untuk menuntut terdakwa Marten Konay Cs dengan hukuman maksimal.

Hal tersebut disampaikan Aliansi Peduli Kemanusiaan saat menggelar aksi jilid XIII di depan Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis, 14 Maret 2024.

“Para terdakwa ini harus dituntut dengan hukuman maksimal dan ini akan menjadi cerminan dari integritas dan moralitas dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Kupang,” kata Koordinator Aksi, Hemax Rihi Herewila.

Baca juga: Fransisco Bessi Punya Peran Atas Meninggalnya Roy Bolle, Paul Bethan Pertimbangkan Langkah Hukum

Aliansi Peduli Kemanusiaan juga menegaskan status Donny Konay dan Maryanto Labura yang merupakan residivis. “Ini juga harus menjadi pertimbangan untuk menghukum para terdakwa,” jelasnya.

Baca juga:  Gubernur NTT Sebut Sumba Bisa Jadi Warna Bagi Indonesia, “Kalau Dikelola dengan Baik”

Dengan sejumlah fakta persidangan yang telah terbuka saat sidang, Aliansi Peduli Kemanusiaan menilai penyerangan yang mengakibatkan Roy Bolle meninggal telah direncankan oleh para terdakwa.

Baca juga:  Dinas PUPR NTT Selesaikan 46 Kilometer Jalan di Tahun 2025

“Ini adalah pembunuhan berencana, dari pengakuan para terdakwa dan saudara Valen juga mengakui bahwa ada voice note perintah dari saudara Marten Konay,” tegas Hemax.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Roy Bolle Minta Hakim Putus Hukuman Sesuai Fakta Sidang

Sementara itu, sidang kasus terdakwa Marten Konay Cs yang dijadwalkan pada Kamis 14 Maret 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda hingga Senin, 18 Maret 2024 mendatang.♦gor

Baca juga: Konsistensi Hukum Sebagai Media Menciptakan Keadilan