Dua Terdakwa Pembunuhan Transpuan di Kota Kupang Jalani Sidang Perdana

EXPONTT.COM, KUPANG – Dua dari empat pelaku penganiayaan dan pembunuhan transpuan Oktovianus Tafuli alias Desy yang terjadi di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang menjalani sidang perdana, Kamis, 14 Maret 2024, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Dua terdakwa yakni Alan Manafe dan Ricky Kana hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan didampingi penasehat hukumnya.

Nampak pula komunitas Independent Men of Flobamora (IMoF) datang menghadiri sidang.

Baca juga: Aliansi Peduli Kemanusiaan Minta JPU Tuntut Marten Konay Cs Dengan Hukuman Maksimal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mendakwa dua pelaku pembunuhan dengan pasal 170 ayat (2) poin ketiga. Kedua terdakwa diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga:  Resmi Kerja Sama Dengan Pemkot Kupang, UCB Akan Buka Fakultas Kedokteran

Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa, Fence Dami dan Isak Lalangsir dalam sidang menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Baca juga: Ramalan Cuaca NTT Kamis 14 Maret 2024, Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

“Dakwaan sudah jelas, supaya kita langsung pada fakta di persidangan,” kata Isak Lalangsir saat diwawancara.

Baca juga:  KPP Kupang Bersama Kadin NTT Sosialisasikan Coretax

Sementara dua pelaku lainnya yang diketahui dibawah umur saat ini telah bebas dari tahanan kepolisian dan dikenakan wajib lapor. Berkas kedua pelaku belum dinyatakan P21.

Baca juga:  OJK: Keuangan Perbankan di Provinsi NTT Tumbuh Positif di Tahun 2024

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 21 Maret 2024 mendatang dengan agenda pembuktian dengan 7 tujuh orang saksi yang akan dihadirkan JPU.♦gor

Baca juga: Fransisco Bessi Punya Peran Atas Meninggalnya Roy Bolle, Paul Bethan Pertimbangkan Langkah Hukum