Jelang Pembacaan Tuntutan Kasus Marten Konay Cs, Aliansi Peduli Kemanusiaan Datangi Kejari Kota Kupang

Aliansi Peduli Kemanusiaan saat menyerahkan surat tuntutan kepada Kasipidum Kejari Kota Kupang, GD Sugiarta, Jumat, 15 Maret 2024 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Aliansi Peduli Kemanusiaan bersama keluarga Almarhum Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jumat, 15 Maret 2024.

Kedatangan aliansi dan keluarga untuk menyampaikan sejumlah permintaan kepada Kejari Kota Kupang terkait tuntutan dalam kasus pembunuhan Roy Bolle dengan enam terdakwa yang saat ini tengah berjalan dan masuk ketahapan pembacaan tuntutan.

Aliansi Peduli Kemanusiaan yang diwakili Hemax Rihi Herewila datang bersama Nona Bolle yang merupakan saudari kandung almarhum Roy Bolle serta beberapa anggota keluarga dan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Kupang, Putu GD Sugiarta.

Baca juga: Aliansi Peduli Kemanusiaan Minta JPU Tuntut Marten Konay Cs Dengan Hukuman Maksimal

Hemax Rihi Herewila menyebut tuntutan tertulis yang disampaikan langsung kepada Kasipidum merupakan bagian dari upaya Aliansi Peduli Kemanusiaan untuk mengawal tersebut.

Baca juga:  Kronologi Suami Istri di Kupang Bertengkar Hingga Anak Tewas Jadi Korban

Dirinya menyebut terdapat sejumlah poin yang disampaikan kepada Kejari Kota Kupang jelang sidang pembacaan tuntutan yang akan digelar Senin, 18 Maret 2024, diantaranya meminta para terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal.

Baca juga:  Ogah Berdamai, Nenek Petronela Tilis Minta Polres TTU Beri Kepastian Hukum

Aliansi juga meminta status residivis yang dimiliki Donny Konay juga harus menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan. “Itu seharusnya bisa menjadi salah satu unsur pemberatan kepada terdakwa,” jelasnya.

Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuhan Transpuan di Kota Kupang Jalani Sidang Perdana

Selain kepada Kejari Kota Kupang, Aliansi Peduli Kemanusiaan juga mengirim surat tuntutan kepada Presiden Jokowi, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Baca juga:  Kronologi Suami Istri di Kupang Bertengkar Hingga Anak Tewas Jadi Korban

Hemax menambahkan Aliansi Peduli Kemanusiaan juga berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dan keluarga almarhum Roy Bolle bisa mendapatkan rasa keadilan.

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus pembunuhan Roy Bolle akan digelar pada Senin, 18 Maret 2024.♦gor

Baca juga: Jonas Salean Resmi Ajukan Pra Peradilan ke Kejati NTT