Sidang Dugaan Korupsi Aset Pemprov NTT, Ahli Sebut Ada Tidaknya Kerugian Keuangan Negara itu Wewenang BPK RI

Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) seluas 31.670 meter persegi di Labuan Bajo / foto: Gorby Rumung

Diketahui, PT SIM menang dalam gugatan perdata melawan Pemprov NTT di PN Kupang beberapa waktu lalu, bahkan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang PT SIM kembali menang. Dalam putusan tersebut kontrak antara Pemprov NTT dan PT SIM dinyatakan sah.

Baca juga:Pemprov NTT Kalah di Tingkat Banding Lawan PT SIM Dalam Kasus Hotel Plago

Selain Dr. Hendry Julian Noor, tim penasehat hukum juga menghadirkan ahli Karina Dwi Nugrahati, yang merupakan ahli Hukum Bisnis dan Korporasi dari UGM Yogyakarta.

Baca juga:  Ijazah Wabup Rote Ndao Diduga Palsu, Tergugat Intervensi Akui Ada Kesalahan

Karina dalam sidang menekankan pada pelaksanaan kontrak kerja. Menurutnya, selama prestasi atau kewajiban terpenuhi dan tidak menimbulkan kerugian negara maka kontrak tidak dapat batal.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum para terdakwa, Khresna Guntarto, menegaskan, para terdakwa secara hukum tidak bisa dipersalahkan atas dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu dikarenakan terdakwa bergerak sebagai bagian dari perusahaan untuk berinvestasi di Pantai Pede dan mengeluarkan uang.

Baca juga:  Penghalangan Kampanye Paket Gemoy, Kuasa Hukum Apresiasi Gakkumdu Kabupaten Kupang

“Bagaimana mungkin pihak yang berinvestasi dituduh merugikan keuangan negara sementara faktanya negara menerima uang berupa kontribusi,” jelasnya.

Dirinya menyebut, pernyataan ahli dalam sidang tersebut akan menjadi bagian dari pledoi atau pembelaan yang akan disampaikan penasehat hukum nanti.

Baca juga:  ICW Rilis Album Musik Ketiga di Kupang, Diisi Marapu, Leis Plang dan Hip-Hop Lembata Foundation

“Kami berpendapat kedua ahli yang dihadirkan dalam sidang ini mendukung pembelaan kami dan akan kami formulasikan dalam pledoi,” pungkasnya.

Sidang dugaan korupsi yang disebut merugikan keuangan negara kurang lebih Rp8 miliar ini akan kembali digelar Selasa, 19 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan ahli yang akan dihadirkan pihak penasehat hukum.♦gor

Baca juga: Mantan Kepala BPN Mabar Sebut HGB 30 Tahun yang Dipegang PT SIM Bukan Masalah