Diketahui, PT SIM menang dalam gugatan perdata melawan Pemprov NTT di PN Kupang beberapa waktu lalu, bahkan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang PT SIM kembali menang. Dalam putusan tersebut kontrak antara Pemprov NTT dan PT SIM dinyatakan sah.
Baca juga:Pemprov NTT Kalah di Tingkat Banding Lawan PT SIM Dalam Kasus Hotel Plago
Selain Dr. Hendry Julian Noor, tim penasehat hukum juga menghadirkan ahli Karina Dwi Nugrahati, yang merupakan ahli Hukum Bisnis dan Korporasi dari UGM Yogyakarta.
Karina dalam sidang menekankan pada pelaksanaan kontrak kerja. Menurutnya, selama prestasi atau kewajiban terpenuhi dan tidak menimbulkan kerugian negara maka kontrak tidak dapat batal.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum para terdakwa, Khresna Guntarto, menegaskan, para terdakwa secara hukum tidak bisa dipersalahkan atas dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu dikarenakan terdakwa bergerak sebagai bagian dari perusahaan untuk berinvestasi di Pantai Pede dan mengeluarkan uang.
“Bagaimana mungkin pihak yang berinvestasi dituduh merugikan keuangan negara sementara faktanya negara menerima uang berupa kontribusi,” jelasnya.
Dirinya menyebut, pernyataan ahli dalam sidang tersebut akan menjadi bagian dari pledoi atau pembelaan yang akan disampaikan penasehat hukum nanti.
“Kami berpendapat kedua ahli yang dihadirkan dalam sidang ini mendukung pembelaan kami dan akan kami formulasikan dalam pledoi,” pungkasnya.
Sidang dugaan korupsi yang disebut merugikan keuangan negara kurang lebih Rp8 miliar ini akan kembali digelar Selasa, 19 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan ahli yang akan dihadirkan pihak penasehat hukum.♦gor
Baca juga: Mantan Kepala BPN Mabar Sebut HGB 30 Tahun yang Dipegang PT SIM Bukan Masalah