Marten Konay Dituntut 2 Tahun atas Kematian Roy Bolle

Sidang tuntutan kasus meninggalnya Roy Bolle, Rabu 20 Maret 2024 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Terdakwa Marten Konay dituntut hukuman dua tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle).

Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU digelar di Pengadilan Negeri Kota Kupang, Rabu, 20 Maret 2024.

Dari jumlah terdakwa sebanyak enam orang dalam kasus tersebut, empat terdakwa di tuntut dengan hukuman dua tahun pidana penjara, diantaranya, Marten Konay, Stevi Konay, Donny Konay dan Ruben Logo.

Baca juga: Kasus Meninggalnya Roy Bolle, Aliansi Peduli Kemanusiaan Gelar 1.000 Lilin di Depan Kejari Kota Kupang

Sementara, terdakwa Maryanto Labura 12 tahun sedangkan Mateos Alang 14 tahun pidana penjara.

Sebelumnya sidang pembacaan tuntutan sempat tertunda dua kali, pada Jumat, 15 Maret 2024 dan kembali ditunda pada 18 Maret 2024.♦gor

Baca juga: Tidak Ada Uang Negara yang Keluar Dalam Perjanjian Bangun Guna Serah