EXPONTT.COM, KUPANG – Terdakwa Marten Konay dituntut hukuman dua tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle).
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU digelar di Pengadilan Negeri Kota Kupang, Rabu, 20 Maret 2024.
Dari jumlah terdakwa sebanyak enam orang dalam kasus tersebut, empat terdakwa di tuntut dengan hukuman dua tahun pidana penjara, diantaranya, Marten Konay, Stevi Konay, Donny Konay dan Ruben Logo.
Sementara, terdakwa Maryanto Labura 12 tahun sedangkan Mateos Alang 14 tahun pidana penjara.
Sebelumnya sidang pembacaan tuntutan sempat tertunda dua kali, pada Jumat, 15 Maret 2024 dan kembali ditunda pada 18 Maret 2024.♦gor
Baca juga: Tidak Ada Uang Negara yang Keluar Dalam Perjanjian Bangun Guna Serah