EXPONTT.COM, KUPANG – Tim kuasa hukum Marten Konay Cs, menyebut Roy Hermam Bolle Amalo (Roy Bolle) meninggal dunia bukan dianiaya hingga menimggal dunia, namun karena berduel hingga meninggal dunia.
Hal tersebut diungkapkan tim kuasa hukum, John Rihi saat konferensi pers usai sidang pembelaan, Selasa, 26 Maret 2024.
Dirinya meminta semua pihak harus menghargai kejujuran terdakwa Mateos Alang dalam kasus ini, karena tidak ada yang melihat dirinya membunuh korban Roy Bolle namun dirinya mengakui sendiri.
Baca juga: Sidang Kasus Meninggalnya Roy Bolle, PH Minta Marten Konay Diputus Bebas
“Kita harus menghargai dia, karena tidak ada saksi dipersidangan yang melihat bahwa dia menganiaya korban, yang ada hanya pengakuan dia (Mateos Alang),” ujar John Rihi.
John Rihi menuturkan, Mateos Alang mengaku saat itu tidak menganiaya korban namun keduanya berduel hingga akhirnya Mateos Alang mengeluarkan pisau dan menikam korban.
“Faktanya adalah dia Mateos berkelahi dengan korban, kemudian dia menikam korban, itu artinya perkelahian satu lawan satu,” ungkap John Rihi.
Baca juga:Gelar Aksi di PN Kupang, Aliansi Peduli Kemanusiaan Sebut Jaksa Merusak Keadilan
Diketahui Mateos Alang dikenakan Pasal 340, 338, 170 dan 351 KUHP. Dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara 12 tahun.
“Pengakuan dia mereka dua berkelahi. Jadi pasal yang diterapkan ke Mateos Alang kurang tepat, ini bukan pengainayaan, tapi pasal perkelahian namun tidak diterapkan oleh jaksa,” pungkasnya.
Sidang pembacaan putusan enam terdakwa kasus meninggalnya Roy Bolle akan digelar pada 17 April 2024.♦gor
Baca juga:Pemegang Saham PT SIM Dituntut 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp8,5 Miliar, PH: Tidak Manusiawi