EXPONTT.COM, KUPANG – Terdakwa Thelma Bana mengakui kontribusi sebesar Rp 255 juta per tahun yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) yang ditandatangai kedua pihak pada tahun 2014 telah melewati kajian oleh tim pengkaji.
Dirinya juga mengaku mengerjakan segala sesuatu bersama tim sesuai dengan tupoksi dan arahan pimpinan.
Hal tersebut ia sampaikan dalam pembelaan pribadinya yang ia bacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Rabu 27 Maret 2024 malam.
Baca juga: Pemegang Saham PT SIM Dituntut 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp8,5 Miliar, PH: Tidak Manusiawi
Thelma Bana dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembelaan bersama tiga terdakwa lainnya yakni, Heri Pranyoto, Lidya Sunaryo dan Bahasili Papan.
Dalam pembelaannya, Thelma Bana menyebut selama berkarya sebagai ASN hingga 26 tahun dirinya tidak pernah terbersit untuk melakukan niat buruk termasuk dalam kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan aset pemprov NTT bersama PT SIM.
“Saya hanya melaksanakan tupoksi dalam rangka optimalisasi aset tanah yang terlantar sejak Tahun 1999 sampai dengan 2011 dengan tujuan yang jelas untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) melalui kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu yang disepakati dengan mitra. Ada pembagian keuntungan, membuka lapangan kerja, ada penyerahan bangunan sesudah masa kontrak dan juga demi pengamanan Aset agar tidak ada okupasi,” ungkap Thelma dalam pembelaannya.
Baca juga: Jadi Ahli, Penilai BPAD NTT Kesulitan Jelaskan Perhitungan Kontribusi PT SIM kepada Majelis Hakim
Thelma yang saat perjanjian antara pemerintah dan PT SIM pada tahun 2012, menjabat sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Pengamanan Aset pada Dinas Pendapatan dan Aset Provinsi NTT, mengaku bekerja dalam tim yang membuat setiap pekerjaan tak ada yang dikerjakan sendiri.
“Saya mempunyai pimpinan kepala dinas dan kepala seksi dan staf bidang. Kami bekerja dalam suatu sistem yang tidak terpisah. Kami juga bekerja dalam suatu ruangan tanpa sekat, sehingga tidak ada satupun penugasan dari pimpinan yang saya kerjakan sendiri,” jelasnya.
Lebih rinci Thelma Bana menuturkan kerja sama antara pemerintah dan PT SIM terwujud bukan hanya karena dirinya namun merupakan kerja tim lintas instansi.
Thelma menyebut pada tahun 2012, sesuai dengan SK Gubernur Nomor 53/Kep.HK/2012 tanggal 20 Februari 2012 dirinya ditunjuk sebagai Ketua Tim Seleksi Penyedia Jasa Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Provinsi NTT.
Baca juga: Mantan Kepala BPN Mabar Sebut HGB 30 Tahun yang Dipegang PT SIM Bukan Masalah
“Dalam melakukan proses seleksi dibantu oleh Sekretaris dan tiga anggota tim. Hasil seleksi Tim, melalui tender yakni tersedianya mitra kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Provinsi NTT,” ujarnya.
Ditahun itu juga berdasarkan SK Gubernur Nomor 54/Kep.HK/2012 tanggal 20 Februari 2012, Thelma Bana juga ditunjuk sebagai Sekretaris Tim Pengkaji Kerja Sama Pemanfaatan Barang milik Pemerintah Provinsi NTT dengan anggota 13 orang dari instansi terkait yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Provinsi sebagai Ketua Tim.
“Hasil kajian tim ini adalah perjanjian kerja sama antara mitra dan Pemerintah Provinsi NTT Nomor HK 530 Tahun 2014 dan Nomor 04/SIM/Dirut/V/2014 tanggal 23 Mei 2014 dengan besaran kontribusi kepada Pemprov NTT sebesar Rp 255 juta setiap tahun,” jelas Thelma.
Baca juga: Sony Libing Sebut Pemprov NTT PHK Sepihak PT SIM Tanpa Rekomendasi BPK RI
Thelma Bana menitihkan air mata saat dirinya menyebut kehidupannya sebagai orang tua tunggal empat anak dan ASN yang purna bakti menjadi terpuruk setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Juli 2023.
“Rasa percaya diri hilang, kebanggaan sebagai ASN Pemprov NTT yang purna bakti runtuh seketika dan tercoreng. Kehidupan anak-anak saya terasa tidak nyaman, rasa malu, sedih bercampur dalam hati. Sungguh terasa berat hidup terpisah dari anak-anak dan berhenti dari pekerjaan. Namun sebagai seorang Ibu saya harus tetap tegar dalam kondisi ini. Tanggung jawab Ibu untuk menjaga nurani, kehormatan dan masa depan anak-anak,” ungkapnya dengan suara yang bergetar.
Kepada majelis hakim dirinya meminta untuk dibebaskan dari dakwaan. “Saya hanya kepala bidang yang bekerja sesuai tupoksi dan arahan pimpinan. Saya selalu bersyukur dengan hak yang saya terima dalam bentuk gaji dan tunjangan selama bekerja sebagai ASN serta setelah pensiun berupa dana pensiunan yang saya terima setiap bulan dari Pemerintah,” pungkasnya.
Baca juga: Kriminalisasi Terhadap PT SIM: Preseden Buruk Iklim Investasi di Indonesia
Sidang kasus ini akan kembali digelar pada 2 April 2024 mendatang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan para terdakwa. Sedangkan sidang pembacaan putusan akan digelar pada 3 April 2024.♦gor
Baca juga: Rapor Merah Layanan Pendidikan di NTT