Tolak Ajakan Minum Miras, Pria di Kupang Dianiaya dan Dibakar Motornya

Motor jenis Honda CRF milik korban yang dibakar oleh para pelaku / foto: istimewa

EXPONTT.COM – Nasib sial dialami seorang pemuda di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Zet Nomleni (29).

Dirinya dianiaya oleh sejumlah pemuda di Kampung Habo, Dusun II, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang pada Kamis, 28 Maret 2024 malam.

Bahkan motornya turut dibakar setelah berhasil melarikan diri.

Baca juga: Hakim Praperadilan Akui Tanah Milik Jonas Salaean Sah dan Tidak Ada Indikasi Korupsi

Mengutip digtara.com, Kapolsek Amarasi, Ipda Thomas Radiena, menuturkan, kejadian bermula saat korban hendak ke rumah pamannya yang bernama Oktovuanus Nitu menggunakan sepeda motor jenis honda CRF nomor polisi DH 3411 BS.

Baca juga:  Melki Laka Lena Rayakan Natal Bersama Alumni Jogja di Kota Kupang

Di depan rumah pamannya di Kampung Habo, Dusun II, Desa Retraen, korban memarkir sepeda motornya dan duduk diatas sepeda motor.

Tak lama berselang datang salah seorang pelaku berbama Adi Siki (20) tahun dengan membawa segelas miras jenis Sopi menghampiri dan menawari korban minum, namun korban Zet menolak.

Baca juga: Jembatan Liliba Akan Diberlakukan “Jalan Satu Arah” Mulai 2 April 2024

“Korban beralasan kalau ia tidak biasa minum miras,” tambah kapolsek.

Baca juga:  Melki Laka Lena Akan Bangun NTT Dengan Semangat Gotong Royong yang Diwariskan Soekarno

Setelahnya, pelaku memaki bahkan menendang korban di bagian dada.

Tak lama kemudian, dua pelaku lainnya, Mesi Siki (25) dan Yufen Siki (20) dari kios tempat mereka duduk juga mendatangi korban. Ketiganya kemudian mengeroyok korban Zet Nomleni.

Baca juga: Ramalan Cuaca Wilayah NTT Minggu 31 Maret 2024, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Korban yang merasa terdesak kemudian lari untuk menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Setelah berlari pun korban masih dilempari batu.

Baca juga:  Christian Widodo dan Serena Francis Utamakan Pelayanan Masyarakat

Dari jarak sekitar lima puluh meter dari lokasi kejadian korban mendengar motornya dilempar dan dirusak, hingga akhirnya dibakar oleh para pelaku.

Korban kemudian memberitahukan kejadian yang dialaminya pada keluarganya.

Baca juga: Penuhi Syarat, MK Terima Gugatan El Asamau, Ini Jadwal Sidangnya

Korban dan kerabat kemudian langsung menuju Polres Kupang untuk melaporkan kejadian tersebut di piket SPKT Polres Kupang.

Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan barang bukti. Polisi juga telah menangkap para pelaku.(*)

Baca juga: Sampaikan Pembelaan, Direktur PT SIM Sebut Pembangunan Hotel Plago Tanpa APBD dan APBN