Pejabat Pemprov NTT yang PHK PT SIM Harus Diperiksa

Brigjen Purn. Jamaruba Silaban dan Dr. Yanto Ekon dari Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Dr Yanto Ekon dari Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede, meminta kasus pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (NTT) di Labuan Bajo yang telah dibangun Hotel Plago dikembangkan dengan memeriksa pejabat Pemprov NTT yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap PT Sarana Investama Manggabar.

Diketahui, PT SIM telah menang dalam kasus gugatan perdata, dimana hakim memutus perjanjian antara Pemprov dan PT SIM adalah sah dan tanah serta bangunan Hotel Plago harus dikembalikan kepada PT SIM.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi pemanfataan aset Pemprov NTT di Labuan Bajo, Direktur PT SIM, Heri Pranyoto divonis Bebas pada Rabu, 3 April 2024.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo

Sesuai dengan putusan, Heri Pranyoto secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan hukum.

Baca juga:  Jembatan Oesapa Kota Kupang Akan Dibangun Ulang Tahun Ini

Menurut Yanto Ekon, para pejabat Pemprov NTT yang memutus kontrak sepihak terhadap PT SIM yang menyebabkan kerugian keuangan daerah. Dimana disaat PT SIM dengan Hotel Plago-nya tertib memberikan kontribusi sebesar Rp255 juta per tahun tiba-tiba terhenti karena PHK yang dilakukan sepihak oleh Pemprov NTT.

“Pejabat pemerintah yang lakukan PHK itulah yang melakukan perbuatan melawan hukum, kita minta segera diproses,” tegas Yanto usai sidang putusan dugaan korupsi pemanfaatam aset Pemprov NTT di Labuan Bajo, Rabu, 3 April 2024 malam.

Baca juga: Pemprov NTT Kalah di Tingkat Banding Lawan PT SIM Dalam Kasus Hotel Plago

Lebih lanjut Yanto Ekon menambahkan, BPK pada 2021, setelah melakukan pemeriksaan juga menyatakan PHK terhadap PT SIM adalah sewenang-wenang.

Baca juga:  Ogah Berdamai, Nenek Petronela Tilis Minta Polres TTU Beri Kepastian Hukum

Sementara itu, Brigjen Purn. Jamaruba Silaban yang anggota Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede, menambahkan, PT SIM menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini, dimana tanah dan bangunan diambil alih dan PT SIM sebagai investor dikriminalisasi.

“Sesuai dengan pertimbangan hakim dalam putusan kasus dugaan korupsi, yang rugi PT SIM, yang untung itu pemerintah provinsi,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Putusan Hotel Plago Labuan Bajo, PT SIM Menang Lawan Pemprov NTT

Ambil Langkah Hukum

Jamaruba Silaban menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap Pemprov NTT yang menurutnya telah secara nyata telah merugikan PT SIM.

Baca juga:  Kronologi Suami Istri di Kupang Bertengkar Hingga Anak Tewas Jadi Korban

“Itu sudah pasti, baik pidana, perdata dan juga tata usaha negara dengan produk-produk administrasi yang dikeluarkan pemprov NTT siapapun pejabatnya,” ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya masih akan menunggu hasil dari langkah hukum yang saat ini telah diambil Pemprov NTT dengan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan perdata dan langkah hukum kasasi ke MA yang akan diambil JPU terhadap putusan pidana korupsi.♦gor

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo