EXPONTT.COM, KUPANG – Enam terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle) divonis dengan hukuman separuh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, pada Kamis, 4 April 2024 siang.
Dari empat dari enam terdakwa orang divonis satu tahun hukuman kurungan penjara, diantaranya, Marten Konay, Donny Konay, Stevy Konay dan Ruben Logo.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Maryanto Labura divonis enam tahun penjara dan Mateos Alang dengan sembilan tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut hanya separuh dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan tuntutan masing-masing, empat terdakwa di tuntut dengan hukuman dua tahun pidana penjara, diantaranya, Marten Konay, Stevi Konay, Donny Konay dan Ruben Logo. Sementara, terdakwa Maryanto Labura 12 tahun sedangkan Mateos Alang 14 tahun pidana penjara.
Baca juga: Koorda BEM Nus NTT Dikeroyok Polisi Saat Aksi di PN Kupang
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum keluarga almarhum Roy Bolle, Paul Bethan, mengatakan dari awal kasus ini sarat dengan kejanggalan.
“Dari pelimpahan berkas, lalu waktu penahanan yang tak diperpanjang, hingga berujung pada tuntutan JPU yang menurut kami jauh dari rasa pemenuhan keadilan untuk keluarga almarhum,” ungkapnya.
Dirinya menyebut keterangan ahli yang dihadirkan dengan tuntutan bertolak belakang dengan tuntutan JPU.
Baca juga: Pejabat Pemprov NTT yang PHK PT SIM Harus Diperiksa
“Jaksa menghadirkan ahli untuk memperkuat dakwaan jaksa, tapi pada ujungnya yang diminta sangat rendah. Apa gunanya menghadirkan ahli?” Ujar Paul.
Selain itu, keluarga juga kecewa dengan putusan hakim yang hanya separuh dari tuntutan JPU.
pihaknya berharap JPU mengajukan banding terhadap putusan tersebut. “Lazimnya hakim memvonis 2/3 dari tuntutan jaksa. Tapi faktanya lima orang dari enam terdakwa itu divonis setengah dari tuntutan,” jelasnya.
Paul Bethan beranggapan hakim telah mengesampingkan hati nuraninya hingga memvonis para terdakwa dengan hukuman yang rendah.
Untuk itu dirinya berharap JPU bisa mengajukan banding terhadap putusan hakim nantinya. “Harusnya jaksa mengajukan banding terhadap putusan yang kurang dari 2/3 dari tuntutan,” imbuhnya.
Paul Bethan menambahkan kejanggalan lain dalam kasus ini yang membuat tim kuasa hukum bertanya-tanya adalah jadwal persidangan yang dimajukan, dari sebelumnya diagendakan pada 17 April 2024, dimajukan tanpa ada pemberitahuan pada 4 April 2024.
Baca juga: Marten Konay Dituntut 2 Tahun atas Kematian Roy Bolle
“Kenapa terburu-buru? Dalam waktu sesingkat itu menurut kami hakim menjadi kurang cermat dalam menyimpulkan fakta-fakta persidangan. Kenapa tidak dibiarkan sesuai jadwal? Mungkin dari sisi pertimbangan hukum akan jauh lebih cermat. Tapi apapun itu kami tetap hormati putusan pengadilan,” pungkasnya.
Tim PH Marten Konay Cs: Itulah Keadilan
Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa Marten Konay Cs mengatakan putusan yang diberikan oleh majelis hakim adalah keadilan.
“Itulah keadilan yang diberikan majelis hakim untuk semua pihak di dalam mengadili perkara ini. Soal puas atau tidak puas, itu tergantung masing-masing pihak. Kami hormati putusan pengadilan,” ungkap Antonius Ali.
Baca juga: Deputi Dalduk BKKBN Kunjungi Puskesmas Oepoi dan Keluarga Stunting di Kupang
John Rihi yang juga tim PH Marten Konay mengatakan dengan putusan ini sekaligus membersihkan nama Marten Konay dari dituduhan massa Aliansi Peduli Kemanusiaan yang menyebut kliennya terlibat dalam pembunuhan Marten Konay.
“Pertimbangan hakim terhadap keterlibatan terhadap Marten Konay sudah bagus. Kami hormati putusan hakim,” tambahnya.
Tim PH juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Kupang Kota, Kejari Kota Kupang dan majelis hakim yang telah mengadili perkara ini.♦gor
Baca juga: Nyatakan Sikap, Milenial dan Keluarga Dukung Yuvensius Tukung Maju ke Pilkada Kota Kupang 2024