EXPONTT.COM, KUPANG – Koordinator BEM Nusantara Nusa Tenggara Timur (NTT), Hemax Rihi Herewila, resmi melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Kupang Kota dan Polda NTT, Kamis, 4 April 2024 malam.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Hemax melaporkan pengeroyokan oleh oknum polisi terhadapnya ke Polres Kupang Kota.
Setelah melapor ke SKPT Polres Kupang Kota, Hemax yang juga ditemani rekan mahasiswa menuju Polda NTT, Hemax melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas pengeroyokan yang dilakukan oknum polisi.
Usai melaporkan ke Polda NTT, kuasa hukum Hemax Rihi Herewila, Matias Kayun mengatakan, laporan kliennya telah diterima oleh pihak Polres Kupang Kota dan Polda NTT.
“Untuk di Polda, kami tadi sudah diterima pelayanan Propam Polda NTT,” jelasnya.
Matias menambahkan, untuk para pelaku terindikasi kuat penganiayaan dilakukan oleh anggota Polres Kupang Kota dan Polda NTT.
Baca juga: Koorda BEM Nus NTT Dikeroyok Polisi Saat Aksi di PN Kupang
Sebelumnya, Koordinator Daerah (Korda) BEM Nusantara Nusa Tenggara Timur (NTT) Hemax Rihi Herewila dikeroyok aparat keamanan saat melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Kamis, 4 April 2024.
Hemax yang juga koordinator aksi Aliansi Peduli Kemanusiaan dianiaya oleh sejumlah aparat kepolisian yang berjaga mengamankan aksi yang diikuti juga oleh sahabat, keluarga almarhum Roy Bolle dan mahasiswa.
Aksi yang digelar massa Aliansi Peduli Kemanusiaan dalam rangka mengawal sidang kasus meninggalnya Roy Bolle dengan terdakwa Marten Konay Cs.
Baca juga: Pejabat Pemprov NTT yang PHK PT SIM Harus Diperiksa
Sejak pagi, massa Aliansi telah memenuhi depan Kantor Pengadilan Negeri Kupang untuk menungu sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pukul 14.00 WITA.