EXPONTT.COM, KUPANG – Koordinator BEM Nusantara Nusa Tenggara Timur (NTT) Hemax Rihi Herewila dilaporkan ke Polres Kupang Kota atas dugaan penghinaan lambang negara.
Hal tersebut sesuai dengan surat laporan polisi yang beredar, Jumat, 5 April 2024.
Dugaan penghinaan lambang negara itu dibuat oleh seorang pedagang bernama Narkisus Patrobas Hari (44) yang merupakan warga Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, tertanggal 4 April 2024.
Baca juga: Eks BEM Unwira Kecam Pengeroyokan Oknum Polisi Terhadap Koorda BEM Nus NTT
Dalam laporannya, Hemax diduga telah melakukan pengginaan terhadap lambang negara sesuai Pasal 66 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Di dalam laporan juga disebutkan penghinaan yang dilakukan oleh Koorda BEM Nus NTT dilakukan saat menggelar aksi di depan PN Kupang pada 4 April 2024.
Baca juga: Dikeroyok Oknum Polisi, Koorda BEM Nus NTT Lapor ke Polda dan Polres Kupang Kota
Dimana saat itu Hemax Rihi Herewila disebut hendak menurunkan Bendera Indonesia dari tiang bendera di halaman PN Kupang.
Selain itu, laporan tersebut ditujukan juga terhadap penggunaan bendera merah putih pada lambang BEM Nusantara.
“Ada juga terlapor menulis pada Bendera Merah Putih dengan kata ‘BEM NUSANTARA’,” tulis isi laporan tersebut.
Sebelumnya, BEM Nusantara NTT yang juga tergabung dalam massa Aliansi Peduli Kemanusiaan menggelara aksi dalam mengawal kasus meninggalnya Roy Bolle pada, Kamis, 4 April 2024.
Selain BEM ada juga Ormas Garuda, PMKRI dan keluarga serta sahabat almarhum Roy Bolle juga tergabung dalam Aliansi Peduli Kemanusiaan. Hemax diketahui dalam aksi jilid ke-19 tersebut merupakan koordinator aksi.♦gor
Baca juga: Koorda BEM Nus NTT Dikeroyok Polisi Saat Aksi di PN Kupang